ISMI Aceh Dukung Revisi Qanun LKS, Ini Catatannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Nurchalis Ketua Umum Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh, Nurchalis, mendukung revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan harus dikaji yang komprehensif dalam melakukan revisi tersebut.
Menurut Nurchalis, revisi Qanun LKS tidak boleh hanya dilakukan sepihak-pihak tanpa melibatkan stakeholder terkait.
"Revisi Qanun LKS harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Ini harus melibatkan semua pihak yang terkait, seperti akademisi, praktisi dan ulama," ujarnya.
Selain itu, Nurchalis juga menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip pengembangan perbankan di Aceh.
Nurchalis berharap bahwa revisi Qanun LKS dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mendukung pengembangan perbankan yang bukan hanya syariah saja, tapi secara menyeluruh sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh secara luas.
"Saya berharap revisi Qanun LKS dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga perbankan syariah di Aceh tetap bisa berkembang dan konvesional juga bisa berkembang, jadi ada pilihan bagi masyarakat,” katannya.
Sebelumnya, sejumlah bank konvensional telah hengkang dari Aceh, karena seirng berjalannya Qanun LSK. Namun, apakah bank konvensional mau kembali lagi ke Aceh?
Menurnut Nurchalis Pemerintah Aceh harus berperan dalam meyakinkan bank-bank konvensional untuk kembali hadir di Aceh.
“Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan dan memberikan jaminan kepada bank-bank tersebut,” katanya.