kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Instruksi Sertifikasi Halal Produk, Kemenag Aceh: Kami Akan Surati Seluruh Kemenag Kabupaten

Instruksi Sertifikasi Halal Produk, Kemenag Aceh: Kami Akan Surati Seluruh Kemenag Kabupaten

Senin, 13 Februari 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Acehakan menjalankan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. 

Instruksi ini telah terbitkan oleh Menteri Agama sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.

Al-Firdaus Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh mengatakan, segera menyampaikan menyurati seluruh Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di seluruh Aceh.

“Instruksi Menteri Agama itu diutamakan tulu untuk internal Kemenag, untuk di kantin Kemenag dan Madrasah,” kata Al-Firdaus, saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (13/2/2023).

Selain itu kata Al-Firdaus, Kemenag Aceh membuka dua pelayanan pengurusan produk halal di Aceh.

“Kita buka pelayanan dua, untuk produk UMKM dan home industri itu gratis, yang reguler berbayar, karena kita butuh laboratorium,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. 

Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Agama.

“Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing,” sambungnya. [ZM]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda