Ini Rumus yang Dipakai Dewan Pengupahan Saat Menentukan UMP Aceh Tahun 2023
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Rumus perhitungan UMP Aceh tahun 2023. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengupahan Aceh yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh telah melaksanakan rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Aceh dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023, Selasa (22/11/2022).
UMP Aceh tahun 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, kemudian Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, lalu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Aceh, terdapat beberapa saran dan pertimbangan yang diusulkan oleh masing-masing unsur Dewan Pengupahan Aceh dengan rekomendasi masing-masing unsur sebagai berikut:
Dari unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja Menggunakan formula sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Pada saat perhitungan, UMP Aceh tahun 2022 berada di nilai Rp3.166.460. Kemudian inflasi pada saat itu berada di angka 7,38 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,27 persen.
Penyesuaian Nilai UM
= Inflasi + (PE x a)
= 7,38 % + (4,27% x 0,1)
= 7,38 % + (0,4270%)
= 7,81%
UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t) )
UMP 2022 : RP. 3.166.460
Penyesuaian Nilai UM : 7,81%
UM (t+1) = 3.166.460 + (7,81% x 3.166.460 )
UM (t+1) = 3.166.460 + (247.205,5)
UMP 2023 = 3.413.666 Kenaikan : 247.206 (7,8 %) dari UMP 2022.
Dengan demikian, setelah dihitung oleh Dewan Pengupahan Aceh dari unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja/serikat buruh merekomendasikan penetapan UMP Aceh untuk Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 3.413.666,- (tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).
Dalam berita acara tersebut, unsur pengusaha menolak perhitungan berdasarkan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan tetap berpedoman berdasarkan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(Akh)