Beranda / Berita / Aceh / KADIN Aceh Bantah Tudingan Tolak Kenaikan UMP Aceh Tahun 2023

KADIN Aceh Bantah Tudingan Tolak Kenaikan UMP Aceh Tahun 2023

Rabu, 23 November 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023. Berdasarkan rapat finalisasi yang dilaksanakan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, fraksi dunia industri, dan fraksi buruh, disepakati bersama bahwa UMP Aceh tahun 2023 meningkat sebesar 7,8 persen. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Aceh, Muhammad Iqbal mengucapkan syukur dengan kenaikan UMP Aceh 7,8 persen.

Muhammad Iqbal menambahkan, pihaknya menerima keputusan UMP Aceh tahun 2023, dan bahkan Iqbal juga membantah segala tuduhan yang menyebutkan jika KADIN Aceh menolak kenaikan UMP.

Dia menegaskan, KADIN Aceh tak pernah menolak keputusan UMP Aceh tahun 2023. Bahkan sebelum diadakannya rapat finalisasi, KADIN Aceh malahan merekomendasikan agar penetapan UMP tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi inflasi yang terjadi sekarang.

“Alhamdulillah kalau UMP naik 7,8 persen. Jadi jika ada yang mengatakan kalau KADIN Aceh menolak kenaikan UMP, itu salah. Tidak pernah KADIN Aceh membuat pernyataan begitu,” ujar Muhammad Iqbal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (23/11/2022).

Disampaikan olehnya, inflasi yang terjadi di Aceh membuat pengusaha dan buruh dilanda pilu. Inflasi menyebabkan perusahaan kewalahan menjual produk, karena di pasar daya beli masyarakat menjadi turun akibat inflasi.

Karenanya, lanjut dia, untuk memacu daya beli kembali salah satu indikator yang harus dilakukan adalah dengan kenaikan upah, sehingga daya beli masyarakat menjadi mampu, dan produk di pasaran juga bisa terjual.

“Makanya tidak benar kalau KADIN Aceh menolak kenaikan UMP. Malahan kita dari awal sudah berharap ke pemerintah agar UMP disesuaikan dengan kondisi inflasi,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda