Beranda / Berita / Aceh / Ini Kata DPMPTSP Aceh Terkait Perusahaan Bongkar Muat Tak Berizin di Abdya

Ini Kata DPMPTSP Aceh Terkait Perusahaan Bongkar Muat Tak Berizin di Abdya

Senin, 14 Februari 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Marthunis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. [Foto: Zakir/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) menyorot aktivitas PT. Faizir Mandiri atau Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Kelas III Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya).

Pasalnya, perusahaan yang ditunjuk oleh PT. SMD itu melakukan kegiatan bongkar muat biji besi di Pelabuhan tersebut diduga tanpa mengantongi izin.

LSM KOMPAK pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Perhubungan Aceh untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. Faizir Mandiri.

Lalu apa kata DPMPTSP Aceh?

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan LSM KOMPAK. Namun DPMPTSP Aceh saat ini belum bisa mengambil tindakan karena masih mempelajari temuan di lapangan.

“Saat ini Tim sedang melakukan rapat terkait temuan di lapangan,” ujar Kadis DPMPTSP Aceh, Marthunis, menjawab Dialeksis.com, Senin (14/2/2022).

Dia menambahkan, keputusan terkait aktivitas PT. Faizir Mandiri di Pelabuhan Susoh, Abdya, akan disampaikan setelah adanya keputusan yang yang memperhatikan realitas di lapangan.

“Nanti akan disampaikan setelah ada keputusan yang memperhatikan realitas di lapangan dan regulasi yang berlaku,” kata Marthunis, singkat.

Dia pun tak memberikan rincian kira-kira kapan keputusan terkait aktivitas PT. Faizir Mandiri akan diambil. Marthunis juga tidak menjelaskan apakah perusahaan yang bersangkutan sudah mengantongi izin atau tidak.

Namun Koordinator LSM Kompak, Saharuddin, seperti dilansir beberapa media mengatakan, kegiatan bongkar muat biji besi di Pelabuhan Susoh yang dilakukan PT. Faizir Mandiri, diduga belum sepenuhnya melengkapi persyaratan izin sebagai perusahaan bongkar muat.

Saharuddin pun meminta Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Perhubungan Aceh agar bertindak. Dia meminta, jika PT. Faizir Mandiri tidak mengantongi izin dalam melakukan aktivitas bongkar muat biji besi, agar diberi sanksi dan tindakan tegas. [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda