Beranda / Berita / Aceh / DPMPTSP Aceh Dukung Penuh Pengembangan Wisata PT Rafina di Pulo Kapuk

DPMPTSP Aceh Dukung Penuh Pengembangan Wisata PT Rafina di Pulo Kapuk

Rabu, 09 Februari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : zakir

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis. [Foto: Dialeksis/Zakir]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh memiliki pemandangan alam yang sangat indah yang apabila dikelola dengan baik akan memberi dampak positif terhadap kemajuan industri pariwisata dan muaranya adalah kesejahteraan masyarakat di sekitar objek wisata tersebut.

Diantara keindahan alam yang eksotis di Aceh terletak di Kabupaten Aceh Besar. Daerah ini menyimpan keindahan alam disepanjang garis pantainya, salah satu yang sangat familiar adalah Pantai Lhoknga yang banyak dikunjungi wisatawan lokal dan Nusantara. Pantai Lhoknga seperti Lampuuk, Pulo Kapuk, dan lain sebagainya, juga menjadi destinasi primadona warga Kota Banda Aceh untuk menghabiskan waktu liburan bersama keluarga setiap hari liburnya. 

Bila kawasan Pantai Lhoknga dikemas lebih baik lagi, tentu ini juga akan menjadi daya tarik lebih bagi wisatawan dari luar Aceh bahkan manca negara. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menyatakan dukungan penuh bagi semua pelaku investasi di Aceh, termasuk di bidang industri pariwisata, dengan catatan mengikuti semua prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kita sangat mendukung investasi di Aceh, di semua sektor baik bidang industri migas, tenaga listrik, pertambangan, pariwisata, perkebunan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya. Hal ini terus diupayakan oleh Pemerintah Aceh agar investasi bisa sebanyak mungkin datang ke Aceh sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, menjawab Dialeksis.com, Selasa (8/2/2022).

Secara khusus, saat disinggung pengembangan pariwisata yang dilakukan PT Rafina Wisata Pratama di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Marthunis juga menegaskan dukungan penuh bagi PT Rafina Wisata untuk melakukan pengembangan wisata disana. Namun Marthunis menggarisbawahi agar PT Rafina menuntaskan semua prosedur yang berlaku.

"Beberapa hari lalu kami juga sempat membaca tentang pernyataan Direksi PT Rafina yang sedang mengurus perpanjangan HGB. Tentu saja kami sangat mendukung investasi PT Rafina di Pulo Kapuk Lhoknga, tapi tentunya setelah HGU dan HGB diperpanjang ya. Jadi kita minta PT Rafina segera menyelesaikan proses perizinan itu," ujar Marthunis.

"Kalau perizinan administrasi baik HGU maupun HGB sudah selesai, kita harapkan PT Rafina segera membangun. Karena memang diajukan HGU atau HGB kan untuk membangun fasilitas pariwisata yang dapat menarik minat wisatawan datang ke Aceh. Kita juga siap kapanpun kalau misalkan pihak PT Rafina datang ke kita untuk mendiskusikan tentang investasi di sektor pariwisata. Kita akan membantu apa yang mungkin bisa dibantu sesuai tupoksi kita agar industri pariwisata Aceh lebih maju," sambung Kadis DPMPTSP Aceh itu.

Menurut Marthunis, Lhoknga punya atraksi atau garis pantai yang sangat indah, tapi diakuinya saat ini amenitas yang masih kurang disana. Amenitas adalah fasilitas di luar akomodasi, seperti rumah makan, restoran, resort atau perhotelan, toko cinderamata, dan fasilitas umum seperti sarana ibadah, kesehatan, taman, dan lain-lain.

Sedangkan atraksi adalah apa yang bisa dilihat dan dilakukan oleh wisatawan di destinasi wisata. Bisa keindahan alam, budaya masyarakat setempat, peninggalan bangunan bersejarah, serta atraksi buatan seperti sarana permainan dan hiburan. 

"Nah, di Lhoknga itu atraksi sudah kita punya, namun amenitas yang masih kurang. Jadi saya rasa PT Rafina bisa mengisi amenitas baik dari sisi objek wisatanya, fasilitas resort atau hotel, dan lain sebagainya sehingga benar-benar memberi kenyamanan bagi para pengunjung. Dan bila amenitas ini sudah ada, menurut saya wisatawan dari luar Aceh juga akan semakin tertarik berkunjung ke sana. Hal ini akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat," pungkas Kadis DPMPTSP Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepada Dialeksis.com, Direksi PT Rafina Wisata Pratama telah menyampaikan keterangan lebih jelas terkait status tanah di lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk. Ia menyampaikan, status tanah tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Rafina Wisata Pratama dengan luas tanah keseluruhan lebih kurang 7 Hektar, yang terdiri dari tiga sertifikat yaitu dua sertifikat berlaku sampai dengan 2029, dan satu sertifikat lagi sampai dengan akhir April 2022 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

Saat disinggung terkait disinyalir adanya oknum mafia tanah yang sedang mempersulit perpanjangan sertifikat tanah, Direktur PT Rafina Wisata Pratama selalu optimis dan terus berpikir positif bahwa di Aceh Besar tidak tersentuh dengan mafia tanah dan jikapun ada ia berharap dapat dimusnahkan. 

"Kan negara kita ini negara hukum, biarkan saja hukum yang bekerja, kita harus percaya terhadap semua kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.

"Yang penting PT Rafina Wisata Pratama akan terus melaksanakan perpanjangan sertifikat tanah itu dan telah berkoordinasi dengan pihak BPN, dimana pihak BPN tetap akan memperpanjangnya dikarenakan seluruh dokumen yang telah dibawa dan kami lampirkan sudah sangat lengkap, adapun pihak-pihak yang merasa keberatan maka disarankan oleh pihak BPN untuk menempuh jalur hukum," terangnya. 

PT Rafina Wisata Pratama juga menyampaikan, pada 16 Juni 2015 telah dilaksanakan rapat bersama seluruh Muspika Lhoknga, masyarakat dan pihak BPN. Adapun hasilnya disampaikan dari pihak BPN serta Muspika bahwa tanah sah milik PT Rafina Wisata Pratama dengan dikantonginya sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Dimana memorandum rapat ditandatangani serta disepakati bersama oleh seluruh pihak Muspika dan Kemukiman Lhoknga. [Zakir]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda