Ini Daftar Pejabat SKPA yang Masuk Pensiun dan 5 Tahun Menjabat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdapat sejumlah pejabat di Satuan Kerja Pemerintah Aceh(SKPA) yang memasuki masa pensiun.
Berdasarkan penelusuran informasi Dialeksis.com, Rabu (22/3/2023) ada 6 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang telah memasuki masa pensiun yaitu;
1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Azhari akan pensiun pada April 2023 mendatang
2. Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs.Bukhari, MM
3. Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Ir. Iskandar Syukri, MM, MT
4. Kepala Dinas Pangan Aceh Cut Yusminar
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Nevi Ariyani
6. Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE., MM
Sementara itu, informasi lainnya terdapat juga 10 Jabatan akan melewati 5 tahun pada bulan mei nanti yaitu;
1. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif
2. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Provinsi Aceh Marwan Nusuf
3. Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Efendi
4. Direktur RSJ Aceh, dr. Makhrozal, M.Kes
5. Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Amirullah
6. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si
7. Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang
8. Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca
9. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag,. M. Hum
10. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Ir Mahdinur MM
Berdasarkan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) wajib melakukan uji kompetensi untuk mengukur kemampuan tata kelola birokrasi saat ini.
Jika merujuk dari PP di atas, pejabat JPT yang menduduki jabatan 2 sampai dengan 5 tahun harus uji kompetensinya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari mengatakan, perlu dilakukan uji kompentensi terhadap pejabat yang sudah menjabat 5 tahun lebih.
Lanjutnya, uji kompentensi tersebut untuk penyegaran dan kaderisasi, agar tidak terkesan pemerintahan oligarki.
“Hal itu perlu agar menciptakan suasana baru dan warna baru dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (22/3/2023).
Ratna menyebutkan, proses Uji Kompetensi tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah. (Nor)
- Begini Penjelasan Kepala Dinas Penyebab Belum Serahkan Dokumen Kegiatan Strategis APBA 2023
- Reformasi Pensiun Kontroversial, Pemerintah Prancis Hadapi Mosi Tidak Percaya
- Simak! Dinas di SKPA Belum Serahkan Dokumen Kegiatan Strategis APBA 2023
- Beredar Isu Mutasi Pejabat Pemerintah Aceh, Ini Penjelasan Jubir MTA