Ini Aturan Baru, Syarat Pembuatan SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai persyaratan untuk para pengendara dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan baru ini, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 8 Februari 2023, mengandung Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menjelaskan bahwa setiap pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan kewajiban memperlihatkan sertifikat aslinya.
Dengan penerbitan aturan ini, Korlantas Polri berupaya untuk meningkatkan standar keamanan dan kualitas pengemudi di jalan raya.
Melampirkan sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi dijadikan salah satu persyaratan untuk memperoleh SIM, yang bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon telah menerima pelatihan yang memadai dan memahami aturan serta etika berlalu lintas.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Minggu (18/6/2023).
Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.
Selain itu peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.
- Disdik Aceh Gelar LKS Tingkat Provinsi dan Expo Produk Siswa SMK
- Caleg Tak Lolos Baca Al Quran, Dosen Fisip USK: Kurang Peduli Orang Tua Terhadap Pendidikan Agama
- Polres Aceh Tengah Amankan Dua Petani sebagai Tersangka Kebakaran Hutan
- Abu Suhai Minta Pj Bupati Ganti Kepala Kesbangpol Bireuen, Ini Sebabnya