Beranda / Berita / Begini Upaya KPU Meminimalisasi Suara Tidak Sah di Pemilu 2024

Begini Upaya KPU Meminimalisasi Suara Tidak Sah di Pemilu 2024

Minggu, 18 Juni 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Persentase suara tidak sah pada Pemilu 2019 tergolong tinggi. Ini disebabkan pemilih kesulitan memberikan suara karena banyaknya surat suara pada Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan situasi itu sebagai bahan evaluasi. KPU juga sudah punya data terkait daerah mana yang suara tidak sahnya tinggi.

"Nanti data tersebut yang akan dijadikan bahan KPU untuk menggencarkan sosialisasi tentang teknikalitas memilih atau mencoblos," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Minggu (18/6/2023).

Hasyim menegaskan suara tidak sah menjadi tanggung jawab penuh KPU. Salah satu upaya meminimilisasinya yakni mengadakan pelatihan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Ketua KPPS dialah yang akan membuka surat suara bahkan melihat di surat suara itu titik coblosnya ada di mana. Dan dia yang menentukan sah dan tidak sahnya surat suara," tegas Hasyim.

Kemudian, KPU akan menambah personel anggota KPPS 3 dan KPPS 4. Adapun KPPS 3 bertugas untuk membantu menghitung logistik pemilihan serta, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua KPPS. 

Sementara, tugas KPPS 4, yakni menerima C6/A5/identitas pemilih dan mencocokkan nama pemilih dengan salinan daftar pemilih, serta memberi tanda pada salinan daftar pemilih. Kemudian, memeriksa jari tangan pemilih serta mencatat pemilih pindahan dalam model A4, pemilih yang tidak terdaftar, dan menggunakan identitas kependudukan dalam model Atb.

KPU juga bakal mengevaluasi lima jenis surat suara. Khususnya, surat suara Pemilu DPD. 

"Dari segi teknikalitas surat suara Pemilu DPD lebih simple ada nama, foto caleg, nomor urut dan jenis dasar penentuan nomor urut adalah abjad bagi si calon DPD. Tapi fakta yang tidak bisa dibantah adalah surat suara tidak sahnya tinggi," tuturnya.

Kemudian, KPU akan menambah personel anggota KPPS 3 dan KPPS 4. Adapun KPPS 3 bertugas untuk membantu menghitung logistik pemilihan serta, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua KPPS.

Sementara, tugas KPPS 4, yakni menerima C6/A5/identitas pemilih dan mencocokkan nama pemilih dengan salinan daftar pemilih, serta memberi tanda pada salinan daftar pemilih. Kemudian, memeriksa jari tangan pemilih serta mencatat pemilih pindahan dalam model A4, pemilih yang tidak terdaftar, dan menggunakan identitas kependudukan dalam model Atb. 

KPU juga bakal mengevaluasi lima jenis surat suara. Khususnya, surat suara Pemilu DPD. 

"Dari segi teknikalitas surat suara Pemilu DPD lebih simple ada nama, foto caleg, nomor urut dan jenis dasar penentuan nomor urut adalah abjad bagi si calon DPD. Tapi fakta yang tidak bisa dibantah adalah surat suara tidak sahnya tinggi," tuturnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda