Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tengah Amankan Dua Petani sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Polres Aceh Tengah Amankan Dua Petani sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Minggu, 18 Juni 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat. 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, mengungkapkan bahwa setelah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan dan hutan terhadap lingkungan dan masyarakat. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah melakukan proses penyelidikan yang teliti dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

"Pada Jumat, 16 Juni 2023, dari 15 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Ketol," kata AKBP Dody dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Jumat (18/6/2023). 


Dia melanjutkan, dua tersangka yang ditetapkan adalah Julian (37), warga Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, dan Husni (45), warga Desa Genting, Kabupaten Pidie Jaya. 

Menurut Dody, kedua tersangka adalah petani yang membuka lahan baru dengan membakar kayu yang sudah dipotong, namun mereka tidak dapat mengendalikan api sehingga api meluas hingga puluhan hektare. 

"Kedua tersangka merupakan petani yang sedang membersihkan lahan kebun mereka dengan cara membakar potongan ranting, namun sayangnya api tidak dapat dikendalikan sehingga meluas," ungkapnya. 

AKBP Dody juga menegaskan bahwa karena kelalaian kedua tersangka, mereka akan didakwa berdasarkan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 17 UU RI no 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," tegasnya. 

Kapolres Aceh Tengah juga mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok sembarangan di tengah musim kemarau guna mencegah kebakaran yang dapat mengancam lingkungan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda