Beranda / Berita / Aceh / Ini Ancaman Hukuman Mafia Tanah

Ini Ancaman Hukuman Mafia Tanah

Sabtu, 29 April 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Praktisi Hukum di Aceh, Hermanto SH


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktik mafia tanah di Aceh Tamiang menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka yang berlatar belakang sebagai mantan pejabat. Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Mafia tanah menjadi masalah serius di Indonesia dan seringkali memicu konflik antara masyarakat dan investor atau perusahaan yang ingin memanfaatkan tanah untuk kepentingan bisnis. 

Modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah terbilang sangat beragam, dari penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan hingga penggugatan kepemilikan tanah yang dilakukan dengan cara ilegal.

Praktisi Hukum di Aceh, Hermanto SH mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah mencederai semangat luhur bangsa Indonesia. 

Ia juga menyatakan bahwa pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Untuk mengatasi praktik mafia tanah, Pasal 263 KUHP menjadi ancaman bagi pelaku yang terbukti bersalah. Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Hermanto SH kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (29/4/2023).

Namun, Menurut Hermanto  keberadaan Pasal 266 KUHP juga bisa dimanfaatkan untuk menjerat para pelaku. Pasal ini menyatakan bahwa Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 


Selain itu kata Hermanto menegaskan, perlu juga dilakukan pencegahan dan pengungkapan praktik mafia tanah dengan melibatkan masyarakat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan edukasi mengenai hak-hak atas tanah dan upaya pencegahan praktik mafia tanah. 

“Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mampu memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Kendati begitu, masih menurut Hermanto upaya untuk memberantas praktik mafia tanah tidaklah mudah. Ada banyak kepentingan dan motivasi yang berada di balik praktik ini, seperti kepentingan bisnis, politik, maupun personal. 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang terintegrasi dan sinergi dari berbagai pihak agar praktik mafia tanah bisa diatasi dan tidak lagi merusak keadilan dan perdamaian sosial di wilayah Aceh Tamiang dan daerah-daerah lain di Indonesia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda