Beranda / Berita / Nasional / Persidangan Narkoba, Teddy Minahasa Diyakini Bukan Aktor Utama

Persidangan Narkoba, Teddy Minahasa Diyakini Bukan Aktor Utama

Sabtu, 29 April 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Teddy Minahasa


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meyakini terdakwa Teddy Minahasa bukan aktor utama dalam perkara narkoba yang tengah disidangkan. Reza menyebut hal itu berdasarkan analisis mendasar.

"TM (Teddy Minahasa) tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang secara tak langsung mengafirmasi tindakan kunci perkara ini. Yakni, Teddy Minahasa tak pernah memberi perintah Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas.

"Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP (Dody Prawiranegara) tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata Reza.

Dia mengutip naskah tuntutan JPU terhadap Teddy yang mencoret kalimat ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’. Saat membacakan tuntutannya, JPU sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu. 

Tuntutan terhadap TM berbunyi, “1. Menyatakan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana". Sedangkan frasa yang dicoret adalah ”turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 3 (tiga gram).”

"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas," ujar Reza.

Tuntutan itu, kata dia, telah meruntuhkan klaim Dody Prawiranegara dan lawyer-nya yang mencap Teddy Minahasa sebagai titik awal kasus ini. JPU, ujar Reza, memahami bahwa klaim Dody Prawiranegara tentang perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan adalah dramatisasi.

Hal ini semakin menguatkan dugaan Reza bahwa aktor utama dalam jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti alias Anita bukanlah Teddy Minahasa, melainkan Dody Prawiranegara.  

"Prediksi saya, Majelis Hakim pun nantinya tidak akan mengamini pembelaan diri DP tersebut," imuh Reza.

Di sisi lain, dia menyinggung apa yang diungkapkan Teddy Minahasa di persidangan soal Dody Prawiranegara. Teddy menyebut Dody melakukan transaksi narkoba untuk mendapatkan keuntungan.

Apalagi, kata Reza, diperkuat dengan bukti percakapan yang menunjukan motif Dody Prawiranegara. Yakni, tengah berupaya mengurus kenaikan pangkat di Mabes Polri.  

"Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM di dalam pleidoinya. Yakni, DP bermain sendiri dengan 3,3 kg sabu di Jakarta," ujar Reza.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda