kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini 10 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023

Ini 10 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023

Jum`at, 29 Desember 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam Rapat Paripurna DPRA tanggal 11 November 2022 yang lalu, DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menyetujui dan menetapkan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 yang telah dituangkan dalam Keputusan DPRA Nomor: 21/DPRA/2022.

Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan mengatakan DPRA telah menetapkan 10 Rancangan Qanun prolega prioritas tahun 2023 yang terdiri dari 8 Rancangan Qanun Aceh inisiatif DPRA dan 2 Rancangan Qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh.

"Bahwa di penghujung tahun 2023 ini, kita akan membahas dan menetapkan Rancangan Qanun Aceh program legislasi Aceh prioritas tahun 2023, untuk kita sepakati bersama sesuai dengan keputusan rapat badan musyawarah DPRA tanggal 29 November 2023," kata TRK. 

Adapun 8 Rancangan Qanun Inisiatif DPRA yaitu:

1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan, Komisi V DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyelesaikan pembahasannya untuk penyempurnaan terkait dengan hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, serta telah disampaikan kepada kami melalui surat Nomor 164/XII/KOM V/2023 tanggal 11 Desember 2023.

2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan, Rancangan Qanun ini telah keluar hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana surat Nomor : 100.2.1.6/8886/OTDA tanggal 18 Desember 2023 perihal tanggapan atas Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan. Terhadap hasil Fasilitasi tersebut, badan Legislasi DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh sedang melakukan pengkajian lebih lanjut.

3. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Pendidikan, Rancangan Qanun ini telah keluar hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana surat Nomor : 100.2.1.6/8715/OTDA tanggal 12 Desember 2023 perihal Tanggapan Atas Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Terhadap hasil Fasilitasi tersebut, Komisi VI DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh sedang melakukan pengkajian lebih lanjut.

4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh, Komisi I DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyelesaikan pembahasannya dan telah menyampaikan Rancangan Qanun tersebut untuk diajukan Fasilitasi melalui E-Perda sesuai dengan surat kami Nomor : 161/2562 tanggal 27 November 2023 dan sampai saat ini hasil fasilitasinya belum kita terima.

5. Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota, Komisi I DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyelesaikan pembahasannya dan telah menyampaikan Rancangan Qanun tersebut untuk diajukan Fasilitasi melalui E-Perda sesuai dengan surat kami Nomor : 161/2433 tanggal 8 November 2023 dan sampai saat ini hasil fasilitasinya belum kita terima.

6. Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Komisi II DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyelesaikan pembahasannya dan telah menyampaikan Rancangan Qanun tersebut untuk diajukan Fasilitasi melalui E-Perda sesuai dengan surat kami Nomor : 161/2561 tanggal 27 November 2023 dan sampai saat ini hasil fasilitasinya belum kita terima.

7. Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ke Empat atas Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, Komisi III DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyelesaikan pembahasannya dan telah menyampaikan Rancangan Qanun tersebut untuk diajukan Fasilitasi melalui E-Perda sesuai dengan surat kami Nomor : 161/2434 tanggal 8 November 2023 dan sampai saat ini hasil fasilitasinya belum kita terima.

8. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Karbon Aceh, Badan Legislasi DPRA sampai saat ini masih melakukan pembahasan di tingkat alat kelengkapan pembahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

Adapun 2 Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh, yaitu:

1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Badan Legislasi bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyelesaikan pembahasannya untuk penyempurnaan terkait dengan hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, serta telah disampaikan kepada kami melalui surat Nomor 156/BANLEG/DPRA/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023.

2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043, Komisi IV sampai saat ini masih melakukan pembahasan ditingkat alat kelengkapan pembahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh, sudah diparipurnakan 07 Desember 2023 lalu. Sesuai dengan amanah pasal 54 dan pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditegaskan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023.

Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda