Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Swiss karena Overstay
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi seorang warga negara Swiss, berinisial PEH (40), pada Kamis, 19 Desember 2024. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi seorang warga negara Swiss, berinisial PEH (40), pada Kamis, 19 Desember 2024. Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
PEH sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Warga negara Swiss ini terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan overstay sejak 6 Juni 2024, yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim memastikan kelancaran proses dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan PEH di Bandara Internasional Soekarno Hatta. PEH diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY-475 pada pukul 18.40 WIB.
Sebelum keberangkatan, tim Kantor Imigrasi Banda Aceh telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta untuk memastikan penerapan cap keberangkatan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Gindo Ginting dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (20/12/2024).