Beranda / Berita / Aceh / Ibu Asal Aceh Tenggara Dipulangkan dari Thailand Gegara Alami KDRT

Ibu Asal Aceh Tenggara Dipulangkan dari Thailand Gegara Alami KDRT

Sabtu, 30 April 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sila Wahyu Wardani (tengah) bersama anaknya didampingi staf BPPA dan Kementerian Luar Negeri, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (28/4/2022). [Foto: Humas BPPA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang Ibu warga Aceh Tenggara, Sila Wahyu Wardani (22) dipulangkan dari Thailand, karena diduga mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang merupakan warga negara tersebut.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menyambut kedatangan perempuan asal Mbarung, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara itu bersama seorang bayi berusia 22 bulan, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/4/2022) malam.

"Sebelum dipulangkan ke Aceh untuk sementara dia bersama putrinya tinggal di rumah singgah milik Pemerintah Aceh di Cipinang, Jakarta Timur," kata Kepala BPPA Almuniza Kamal S.STP, M.Si yang didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur, Jumat (29/4/2022).

Hal itu tambahnya, sesuai dengan yang diamanahkan oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, setiap ada warga Aceh memerlukan bantuan baik di dalam negeri maupun luar negeri, seperti yang dialami Sila ini untuk mendampinginya.

"Jadi selama ia berada di Jakarta kita akan terus pantau keberadaannya, dengan memberikan pendampingan," katanya.

Menurut informasi dari Konsultan RI Songkhla, kata Almuniza, pada November 2021, Sila mengadu kasus yang dialaminya ke pihak Konsulat RI Songkhla. Akan tetapi setelah pengaduan itu, kasusnya dapat diselesaikan dengan baik, ia bersama suaminya dapat menjalani keharmonisan kembali.

"Namun pada Februari 2022, Sila kembali membuat pengaduan ke Konsulat RI Songkhla terkait KDRT yang dialaminya. Kali ini ia tidak tahan lagi dengan tingkah laku suaminya, karena dalam kurun dua tahun belakangan ini diduga sering menggunakan obat terlarang (narkoba), dan sering melakukan penganiayaan terhadapnya, sehingga ia bertekad ingin pulang ke Indonesia dengan membawa anaknya," sebutnya.

Dengan demikian, pihak Konsultan RI Songkhla meminta bantuan Direktorat Perlindungan WNI guna berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu pemerintah Aceh untuk membantu pemulangannya ke Aceh.

Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Konsultan RI Songkhla, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI serta sejumlah pihak yang ikut membantu mendampingi dan pemulangannya.

Sementara itu, Sila Wahyu Wardani mengaku, sebelum menikahi pria asal Thailand yang bernama Muhammadtoher Ayae, mengenal sosok suaminya saat sama-sama mondok di salah satu Pondok Pesantren di Aceh Tenggara.

"Jadi kami menikah pada Oktober 2018. Tak lama kemudian pada tahun itu juga saya ikut suami ke Thailand. Tapi sejak pergi ke sana saya masih juga pulang pergi ke Aceh sekitar dua kali, dan suami saat itu ikut menemani," katanya.

Ia mengatakan, setelah mereka ke negeri Gajah Putih itu, suaminya selama di sana hanya bekerja sebagai penjual di kedai roti milik ibunya. Sedang dirinya untuk mengisi kekosongan juga ikut membantu di gerai tersebut.

Namun Sila menambahkan, dalam kurun dua tahun terakhir ini, sang suami sedikit kasar kepadanya sehingga perilakunya tidak seperti biasanya. Hal itu diketahuinya tidak lepas dari pengaruh obat-obatan terlarang.

"Semenjak munculnya virus Covid-19 dia mulai menggunakan obat terlarang," sebutnya.

Sehingga, ia yang sudah melahirkan anaknya yang berusia 22 bulan itu tidak tahan lagi tinggal bersama suaminya dan berkeinginan pulang ke kampung halamannya.

"Saya sudah tidak ada hubungan lagi dengan suami. Saya hanya ingin pulang ke kampung ke Aceh Tenggara," ujarnya.

Sila pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu mendampinginya, tentunya Konsulat RI Songkhla, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Aceh, serta unsur lainnya. [BPPA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda