Beranda / Berita / Aceh / HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara Menolak SE Menag dan Mengutuk Keras Pernyataannya

HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara Menolak SE Menag dan Mengutuk Keras Pernyataannya

Jum`at, 25 Februari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara, Muhammad Fadli. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas baru-baru ini yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama. 

Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2/2022) merespons pertanyaan wartawan soal Surat Edaran Menag yang mengatur penggunaan TOA di masjid dan mushalla.

Adapun pernyataan itu direspon tegas oleh HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara melalui Ketua Umum Muhammad Fadli.

Jumat (25/2/2022), Muhammad Fadli kepada awak media menyampaikan bahwasanya pernyataan Menag tidak mencerminkan sosok yang bijaksana dan berbudi luhur, malahan pernyataannya sangat kontroversial dan menyakiti hati umat islam.

"HMI sangat mengecam dan mengutuk keras ketika Menag mengumpamakan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong, Suara Adzan itu panggilan Ke Agungan dalam islam, lafadz nya sangat mulia dan suci, dibandingkan perbedaan nya dengan suara anjing yang menggonggong, itu binatang, apalagi kalau dalam islam anjing itu haram," tegasnya.

Kemudian, Fadli mengatakan, makanya wajar saja umat islam secara umum sakit hati mendengar ucapan dari sosok Menag yang seharusnya menaburkan benih perdamaian di antara umat beragama, bukan malah sebaliknya.

"Di dalam ilmu Hermeneutika lebih spesifik lagi dalam ilmu kebahasaan apa yang Menag ucapkan itu masuk dalam kaidah gaya bahasa/majas perumpamaan (Simile), yaitu perbandingan dua hal yang secara hakikatnya berbeda namun sengaja dipaksakan sama, kita menuntut Menag membuat klarifikasi sendiri dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat islam yang ada di Indonesia," ucapnya dengan tegas. 

Lebih lanjut, Fadli mengatakan pernyataan Menag sangat tendensius dan penuh apologetik. Ia meminta presiden jokowi untuk mengevaluasi Menag dan apabila perlu di ganti dengan yang lebih baik, karna semenjak menjabat sebagai menteri, sangat banyak pernyataan ataupun kebijakan yang dikeluarkan mendiskreditkan umat islam.

"Seperti pergeseran hari libur hari-hari besar islam, namun itu tidak berlaku ketika agama lain merayakan hari kebesaran nya, kemudian diperketat prokes ketika hari besar umat islam, kebijakan dari Menag selama ini dinilai tidak equal. Seharusnya dalam prinsip hukum semua orang sama dimata hukum, tidak boleh dibeda-bedakan," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah. 

"Jika pernyataan itu dibandingkan dengan secara personal atau internal terbatas saja bisa tak menimbulkan masalah, namun ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama, Perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa: pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan," jelasnya.

HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara dalam hal ini menolak SE Menag itu dikarenakan beberapa alasan fundamental diantara nya ialah bahwasanya Adzan merupakan perintah agama, salah satunya seperti termaktub dalam hadist "Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam." (HR Bukhari), 

"Kemudian secara Konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya.

"Kami HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara menolak Surat Edaran (SE) Menag Nomer 5 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan musholla dan juga mengutuk keras pernyataan Menag dan meminta Menag segera meminta maaf kepada umat Islam secara terbuka. Dalam hal ini juga Menag harus mencabut SE Nomer 5 Tahun 2022 tersebut, kami juga meminta presiden jokowi untuk segera mengevaluasi pembantu nya, ini menjadi preseden yang buruk tersendiri bagi kepemimpinan jokowi," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda