Hewan Ternak Dilarang Berkeliaran, Ini Sanksinya Jika Dilanggar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Jantho - Camat Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, Drs Syarifuddin, mengeluarkan pengumuman agar para pemilik hewan tidak melepaskan hewan ternaknya.
"Kami harapkan kepada pemilik hewan supaya tidak melepaskan lagi hewan ternaknya," tulis pengumuman tersebut yang dikutip Dialeksis.com, Minggu (20/6/2021).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.
Pada Pasal 2 dalam Perbup tersebut, hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat terlarang akan ditertibkan. Tempat-tempat terlarang tersebut, yaitu pemukiman penduduk, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai-sungai/sumber air bersih, pasar, terminal, taman-taman dalam kota/ibukota kecamatan, pusat perkantoran dan tempat keramaian lainnya.
Jika hewan ternak yang berkeliaran tersebut tertangkap oleh tim penertiban, maka pemilik hewan ternak akan menerima sanksi atau denda.
Pertama, Biaya tebus. Untuk hewan ternak sapi/kerbau/kuda dikenakan Rp300 ribu per ekor, sedangkan kambing/domba Rp150 ribu per ekor.
Kedua, Biaya pakan ternak Rp50 ribu per ekor. Ketiga, Biaya pemeliharaan. Untuk Sapi/kerbau/kuda dikenakan biaya Rp70 ribu/hari/ekor, sedangkan kambing/domba Rp30 ribu/hari/ekor.
"Bila tidak diambil dalam waktu 7 (tujuh) hari ternak akan dilelang," tulis pengumuman tersebut. [BY]
- BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Tamiang Rp 74 Juta
- Polda Aceh Nyatakan 3 Nelayan Bantu Warga Rohingya Terlibat Kasus Perdagangan Manusia
- Respon Akademisi Terkait Tiga Nelayan Dihukum Lantaran Bantu Rohingya
- Nelayan Tolong Rohingya Ditengah Laut Dihukum, Badri Hasan: Apa Spekulasi Jika Mereka Dihukum