Beranda / Berita / Aceh / BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Tamiang Rp 74 Juta

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Tamiang Rp 74 Juta

Minggu, 20 Juni 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Illustrasi [Dok. Ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak sesuai dengan ketentuan mencapai sebesar Rp 74.670.842,00.

Hal tersebut terdapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2020.

Dalam LHP tersebut menyebutkan, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp247.146.493.109,94 dengan realisasi sebesar Rp224.010.068.970,00 atau 90,64% dari anggaran. Dari nilai realisasi tersebut termasuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp28.913.320.026,00.

Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 74 juta terdiri dari kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 42,8 juta, kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 17,1 juta dan  pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang bersamaan sebesar Rp 14,6 juta. 

Sehingga, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132, ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 Pasal 2 ayat (5) huruf c menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang sama, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2018 tentang perjalananan Dinas bagi pejabat negara, PNS dan pegawai Tidak Tetap Pemkab Aceh Tamiang sebagaimana terakhir diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran tahun 2020. 

Kondisi tersebut disebabkan Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hal tersebut dan akan mengembalikan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas serta kedepannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Atas itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang agar memberi sanksi kepada pelaksana perjalanan dinas terkait yang tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan bukti yang sebenarnya dan menginstruksikan kepada Pelaksana perjalanan dinas terkait untuk mengembalikan kelebihan bayar belanja perjalanan dinas ke kas daerah dengan jumlah sebesar Rp 74,6 juta. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda