Hari Kedua Larangan Mudik, 124 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, Jumat (7/5/2021) melakukan penyekatan kendaraan baik yang masuk maupun keluar di perbatasan Aceh – Sumut. Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021, mulai tanggal 6 Mei 2021 masyarakat dilarang mudik untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 pasca lebaran.
Kemudian diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
“Penyekatan tersebut dilakukan di pos-pos perbatasan seperti, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, Jumat malam (7/5).
Lebih lanjut Dicky Sondani menjelaskan, di hari kedua diberlakukannya larangan mudik tersebut, petugas sudah melakukan putar balik kendaraan sebanyak 124 unit.
“Kendaraan pribadi lebih mendomiasi yang disuruh putar balik, yaitu 49 unit mobil pribadi dan 51 sepeda motor. Selanjutnya untuk kendaraan travel 24 unit, sedangkan Bus tidak ada yang melintas,” rinci Dicky.
Selain itu, kata Dicky, petugas di lapangan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat untuk melakukan mudik, karena setiap perbatasan sudah dijaga ketat oleh petugas.
“Semoga seluruh lapisan masyarakat mengerti akan kondisi ini dan tidak nekat untuk mudik. Bagaimanapun kita harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” pungkas Dicky Sondani.