kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hari ini, Kejari Sabang Periksa Ahli Komputer Forensik BPKP Pusat

Hari ini, Kejari Sabang Periksa Ahli Komputer Forensik BPKP Pusat

Rabu, 10 Juli 2019 07:24 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi korupsi [foto: baca.co.id]

DIALEKSIS.COM | Sabang - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang sedang mendalami dugaan korupsi Review Design Terminal Pelabuhan (RDTP) Balohan Sabang, tahun anggaran 2016 pada Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS).

Pihak Kejari Sabang Hari ini, Rabu (10/7/2019), akan mengambil keterangan ahli tim komputer forensik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, terkait adanya kecurangan PT Batel Indonesia dalam aplikasi e-lelang di BPKS.

"Besok (hari ini-red) kita periksa keterangan ahli komputer forensik dari BPKP pusat. Selanjutnya, Kamis kami sampaikan hasil keterangan BPKP pusat ke BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, agar segera diselesaikan perhitungan kerugian negara" ujar Kasi Pidsus Kejari Sabang, Satria Ferry kepada Dialeksis.com via selular, Selasa malam (9/7/2019).

Kejari Sabang sudah menetapkan dua tersangka korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 633,9 juta. Kedua tersangka adalah THK dan MT. THK adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di BPKS. Sedangkan MT adalah rekanan proyek perencanaan dari PT Batel Indonesia.

Ketika Dialeksis.com menanyakan berapa kira kira kerugian negara dalam kasus tersebut, pihak Kejari mengatakan tidak tertutup kemungkinan dari hasil audit kerugian negara nantinya, perbuatan tersangka termasuk kerugian total (total loss). Artinya kerugian negara adalah sebesar nilai kontrak tersebut.

"Kalau hitungan kita kerugian negara total lost, sebesar kontrak. Cuma berapa pastinya nanti, akan dihitung lagi apakah bisa diakui real costnya," tambah Satria.

Dikutip dari laman hukum online.com, Metode penghitungan kerugian total (total lost) dalam perkara kerugian negara, digunakan apabila seluruh barang atau jasa atau prestasi yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak pernah diterima (fiktif) atau tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan. Karena itu, seluruh nilai atau jumlah uang yang dikeluarkan negara seharusnya tidak layak dikeluarkan.

Penyidikan kasus ini sendiri telah dilakukan sejak 2018 lalu. Penyidik menemukan fakta bahwa pada 2016 lalu BPKS menganggarkan dana senilai Rp 730 juta untuk paket jasa konsultan pembuatan Review Design Terminal Pelabuhan Balohan.

Paket ini dimenangkan PT. Batel Indonesia dengan nilai kontrak melalui DIPA Satker BPKS dari anggaran APBN Tahun 2016 sebesar Rp.633.975.000.

Dikemudian hari, diketahui hasil pekerjaan pembuatan gambar untuk proyek terminal modern Balohan Sabang tidak dapat digunakan. Sedangkan anggaran sudah 100 persen dibayarkan oleh PPK Perencanaan BPKS kepada perusahaan tanpa ada pemeriksaan dan serah terima. (pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda