Selasa, 16 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Hanya 7 Perusahaan Galian C di Bandar Pusaka dan Sekerak yang Memiliki Izin

Hanya 7 Perusahaan Galian C di Bandar Pusaka dan Sekerak yang Memiliki Izin

Selasa, 16 Juni 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Hanya 7 Perusahaan Galian C di Bandar Pusaka dan Sekerak yang Memiliki Izin. [Foto: ChatGPT/Kabartamiang]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 19 Perusahaan atau badan usaha galian C yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh. 

Berdasarkan data dari DPMPTSP Aceh Tamiang, jumlah perusahaan atau badan usaha galian c yang beroperasi di Aceh Tamiang yang telah mengantongi izin berjumlah 19 perusahaan yang tersebar di kecamatan Sekerak sebanyak 2 perusahaan, Bandar Pusaka 5 perusahaan, Manyak Payed 2 perusahaan, dan Kecamatan Rantau 4 perusahaan. 

Kemudian, kecamatan Tamiang Hulu 3 perusahaan, kecamatan Karang Baru 1 perusahaan dan kecamatan Tenggulun 1 perusahaan dan kecamatan Kejuruan Muda sebanyak 1 perusahaan. 

Untuk kecamatan Bandar Pusaka yang memiliki izin yakni CV Baboh Salam (Sirtu) yang beroperasi di Kampung Rantau Bintang, CV Anugerah Alam Lestari (Sirtu) yang beroperasi di Kampung Perupuk, CV Anugerah Alam Bersaudara (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) yang beroperasi di Kampung Batu Bedulang, CV  Alfath Moeda (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) yang beroperasi di Kampung Aras Sembilan dan PT Perkebunan Nusantara IV (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) yang beroperasi di Kampung Bedulang. 

Sedangkan di kecamatan Sekerak, usaha galian C yang memiliki izin yakni CV Setia Abadi (Komoditi Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup dan CV Alfath Moeda (Batuan Tanah Urug) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup.

Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, M. Aqsha, S.STP, MM mengatakan seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan izin yang dimiliki dan memperhatikan aspek lingkungan hidup,keselamatan kerja, serta kepentingan masyarakat sekitar. 

"Pemerintah Aceh melalui dinas terkait terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar M Aqsha. 

DPMPTSP Aceh kata M Aqsha juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan. [kt]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI