Beranda / Berita / Aceh / Hadirnya PT LMR di Tanah Gayo, Begini Kata Maharadi

Hadirnya PT LMR di Tanah Gayo, Begini Kata Maharadi

Rabu, 24 Agustus 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kekayaan alam yang dimiliki aceh terutama di dataran Gayo membuat sebagian perusahaan tambang tergiur melihatnya. Adapun salah satu perusahaan itu adalah PT Linge Mineral Resource (LMR). 

Mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi mengatakan, terkait hadirnya tambang di tanah Gayo tepatnya di Kecamatan Linge tentu membuat sebagian masyarakat yang sadar akan bahaya dampak dari pertamabngan menolak hadirnya tambang di Linge.

“Karena, lokasi tambang tersebut berada di DAS Jambo Aye, limbahnya nanti akan terbuang ke sungai yang kita ketahui bahwa sungai merupakan sumber penghidupan bagi makhluk hidup,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Rabu (24/8/2022). 

Selanjutnya, Ia mengatakan, kecamatan Linge juga masuk kedalam daerah peternakan. “Jadi bukan areal tambang, yang jelas dengan hadirnya tambang banyak sekali ruginya untuk masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, jika ada alasan yang mengatakan untuk investasi, maka tidak usah jauh-jauh dulu. “Jika investasi maka harus melibat masyarakat, contoh misalnya PLTA. Dalam hal ini kita juga mempertanyakan apakah masyarakat lokal tertampung (bekerja di lokasi proyek), namun sejauh ini kita tahu masih sangat kecil daya serap pekerja lokal,” ungkapnya. 

“Sementara kita masyarakat di Gayo masih terus bergelut dengan Komoditi kopi dan dan komoditi pertanian dan juga sebagainya, bahwa memang masyarakat gayo hidup dengan komoditi tersebut, bukan dari tambang,” tambahnya.

Lanjutnya, Ia menyebutkan, bahwa penolakan terhadap hadirnya tambang ini sudah dilakukan sejak lama. 

Lebih lanjut lagi, Ia mengatakan, untuk Aceh ini memiliki kekhususan dan ini menarik sekali. “Aceh ini memiliki UUPA yang dimana didalamnya terdapat aturan yang mengatur Sumber Daya Alam (SDA) sendiri. Jangan dibiarkan SDA Aceh ini diatur oleh UU Nasional, dan UUPA harus menjawab perihal ini dan dengan keistimewaannya SDA harus diatur dalam UUPA atau Aceh harus mengatur SDA nya secara mandiri,” jelasnya.

“Dengan harapan besarnya, Aceh bisa sejahtera,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda