Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah

Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah

Rabu, 24 Agustus 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takengon melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Aceh Tengah (Foto/dok)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak penyidik dari kejaksaan Negeri Takengon sudah lama mendalami kasus dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) yang disalurkan Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Alat permainan itu tidak utuh disalurkan kepada yang berhak, bahkan ada sekolah yang tidak menerimanya. Saksi juga sudah banyak diminta pihak jaksa keteranganya, ahirnya Rabu (24/08/2022) pihak penyidik ini melakukan penggeladahan.

Penggeledahan sejumlah dokumen oleh penyidik berlangsung di bagian arsip Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah. Sejumlah dokumen dibawa tim penyidik  untuk kelengkapan alat bukti atas dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Yovandi Yazid, melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin dalam keteranganya kepada media menjelaskan, ada tiga dokumen yang dicari oleh tim penyidik, diantaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai yang menjadi saksi dalam kasus itu. Struktur organisasi dan DIPA anggaran tahun 2019.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Takengon, penerima manfaat dalam program APE ini adalah sekolah taman kanak kanak yang berada di Kabupaten Aceh Tengah. Pengadaan APE ini dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Anggaran pada tahun 2019 ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dugaan kerugian negara mencapai Rp700 juta, amun berapa pastinya kerugian negara ini nantinya akan ditetapkan oleh tim ahli.

Menurut Zainul, ada dua item dalam proyek APE ini. APE luar dan APE dalam, masing masing item dianggarkan Rp2,5 miliar, ditaksir nilainya mencapai Rp5 miliar dari dua item ini.

Pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksan saksi untuk diminta keteranganya, baik mereka yang menerima pihak dinas, rekanan, dan distributor yang menyediakan barang.

"Akhir tahun 2021 lalu pihak rekanan sudah kita periksa di daerah Bandung dan Ranca Ekek, Jawa Barat. Waktu itu kita pinjam tempat di Kejaksaan Negeri Bandung," kata Zainul kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Zainul status perkara dugaan korupsi ini sudah masuk kepenyidikan, tim audit dari BPKP Aceh yang akan menaksir kerugian negara meminta pihak penyidik untuk melengkapi sejumlah dokumen. Untuk melengkapinya pihak kejaksaan turun ke Disdikbud.

Dalam keteranganya kepada awak media, Kasipidus ini menyebutkan, nilai anggaran yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar itu. Ada tujuh item di setiap APE, setiap item sebanyak 100 unit. Ada 100-an TK yang menerima alat ini," kata Zainul.

Pihak penyidik menduga indikasi dalam korupsi dalam ini terdapat kekurangan volume, baik APE luar dan APE dalam.

“Dari kekurangan itu, gambaran awal kerugian negara ditaksir mencapai 700 juta. Berapa pastinya akan diteliti oleh tim ahli. Bahkan ada juga TK/paud yang tidak menerima barang tersebut," ujarnya.

Bila hasil audit kerugian negara sudah ditetapkan oleh BPKP Aceh, pihak Kejaksaan akan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda