kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / H. Mukhlis Bersedia Maafkan Epong Reza 

H. Mukhlis Bersedia Maafkan Epong Reza 

Senin, 01 April 2019 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
M. Reza berpelukan dengan H. Mukhlis saat persidangan lanjutan kasusnya, Senin (1/4/2019). (Foto: Fajri Bugak)

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (1/4/2019) kembali menggelar sidang lanjutan kasus hukum pelanggaran UU nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik yang menjerat M. Reza alias Epong Reza (30) salah satu wartawan media online realitas.com liputan Bireuen.

Sidang lanjutan hari ini dengan agenda sidang pemanggilan saksi. Saksi yang hadir, yaitu terlapor H. Mukhlis, Amd yang merupakan Dirut PT Takabeya Perkasa Group yang juga adik Bupati Bireuen.

Sidang yang dibuka langsung oleh ketua majelis hakim Zulfida Hanum SH.MH didampingi dua hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH.

Dari Jaksa penuntut Umum (JPU) hadir Muhammad Gempa AwaljonPutra SH. MH, sementara M. Reza didampingi penasehat hukum Muhammad Ari Syaputra SH.

Dalam sidang tersebut H.Mukhlis dicecar sejumlah pertayaan oleh Majelis Hakim. Perihal pertayaan diajukan Majelis Hakim seputar berkaitan dengan postingan status M. Reza alias Epong Reza di akun Facebook.

Majelis hakim menanyakan apakah H. Mukhlis selaku terlapor apakah melihat langsung status Epong Reza yang berjudul "Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Untuk Perusahaan Raksasa".

H. Mukhlis menjelaskan bahwa ia tidak melihat status tersebut. Ia lihat secara sekilas melalui anggotanya. Berselang satu bulan kemudian setelah itu Ia baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Bireuen.

"Mengapa lama sekali baru dilapor," tanya Majelis Hakim.

"Karena saya mempertimbangkannya. Saya orang Bireuen. Dia juga orang Bireuen," jawab H. Mukhlis.

Memakai baju putih lengan pendek, H. Mukhlis yang duduk dikursi pesakitan di dalam ruang sidang. Sesekali pengusaha kontruksi ini meminta majelis hukum untuk mengulang pertayaan yang diajukan Majelis. Seakan-akan H. Mukhlis kurang fokus mendengar pertayaan yang diajukan Majelis.

Majelis Hakim yang diketua oleh Zulfida Hanum sempat beberapa kali meninggikan suara untuk mempertegas pertanyaan kepada H. Mukhlis.

Saat ditanya Majelis Hakim, Mukhlis mengakui akibat postingan status yang sedemikian ia merasa malu. Begitu juga dengan penggunaan minyak Subsidi. Mukhlis mengakui tidak menggunakan minyak subsidi untuk perusahaan. Minyak untuk perusahaan miliknya dipakok sebuah PT dari Medan.

Sesaat ketika hendak sidang berakhir, Majelis Hakim menanyakan kepada H. Mukhlis, Apakah bersedia memaafkan M.Reza alias Epong Reza. 

Sesaat kemudian H. Mukhlis menjawab bersedia. Selanjutkan Majelis Hakim memerintahkan terdakwa M. Reza dihadapan persidangan untuk saling memaafkan.

M. Reza yang duduk disebelah kanan penasehat hukum langsung berdiri dihadapan majelis hakim berpelukan, saling memaafkan dengan H. Mukhlis. 

Sidang akan dilanjutkan pada selasa 9 April 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan yang dihadirkan JPU. (FAJ


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda