Gugat ke PN Banda Aceh, Syahril Ramadhan Respon Tanggapan PLN Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - General Manager Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Unit Induk Wilayah Aceh Jefri Rosiadi melalui Asisten Manajer Manajemen Stakeholder PLN UIW Aceh Mukhtar Juned menanggapi kabar terkait gugutan Syahril Ramadhan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Pihak PLN UIW Aceh sebagai tergugat II yang menyatakan berdasarkan UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 Pasal 51 Ayat 3 tentang penyalahgunaan listrik bukan haknya dapat dipidana paling lama 7 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 miliar.
Merespon tanggapan tersebut, Syahril Ramadhan sebagai penggugat mengatakan, terkait tih hukum mereka siap menghadapi gugatan penggugat, dianggap tidak punya relevansi dengan hubungan keperdataan yang sedang digugat penggugat.
Penggugat menggugat tergugat juga berdasarkan pada UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 Ayat 1 Huruf (e) yang berbunyi: "Mendapat ganti rugi apa bila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh penegang izin usaha penyedian tenaga listrik sesuai syarat yang di atur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik", Peraturan Direksi PLN No.088-Z.P/DIR/2016 sebagai dasar hukum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PLN dan Pelanggan.
"Relevansi mereka menggunakan Pasal 51 Ayat 3 adalah menjerat pidana bukan menghadapi gugatan perdata, tapi pada kenyataannya sudah mau dua tahun terjadi P2TL pada persil penggugat, pihak PLN tidak memproses hukum pelanggan, jangan-jangan mereka tidak punya dasar hukum menjerat penggugat dengan pasal tersebut," ucap Syahril Ramadhan melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Rabu (28/1/2021)
Ia melanjutkan, diketahui UU No. 30 Tahun 2009 adalah Undang-Undang Ketenagalistrikan yaitu lebih menjadi payung hukum tentang penguasaan dan pengusahaan Ketenagalistrikan, menyangkut konsumen hanya 2 pasal yaitu pasal 29 tentang hak dan kewajiban konsumen dan pasal 51 ayat 3 tentang unsur pidana terhadap konsumen.
"Nah unsur yang bukan haknya dalam Pasal 51 Ayat 3 harus dilihat turunan hukumnya yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen dan Perdir No. 088 Th 2016. Pada Perdir tersebut dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum pada urutan angka 34 dan 34 tentang Pemakai Tenaga Listrik dan Konsumen, disebutkan berdasarkan alas hak yang sah, sedangkan alas hak yang sah adalah Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PLN dan pelanggan," ujar Syahril.
"Harus diketahui, legal standing penggugat mengajukan gugatan terhadap PLN adalah berdasarkan SPJBTL antara PLN dan penggugat, jadi jika Anda pihak PLN menganggap penggugat menyalahgunakan tenaga listrik silahkan laporkan tindak pidana. Namun hati-hati jangan salah lagi membangun asumsi hukum, karena Anda tidak sedang berhadapan dengan orang awam," pungkasnya.