Gubernur Diminta Segera Merespon Pemotongan Jerih Aparatur Desa di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fohan Muzakir
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diminta untuk segera merespon tentang Peraturan Bupati Aceh Utara nomor 3 tahun 2021, yang dinilai memotong uang jerih aparatur desa dan kegiatan keagamaan.
Ketua LMND Aceh, Martha Beruh mengatakan, pihaknya meminta kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mendesak Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib agar segera mengalokasikan secara penuh penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial bagi Aparatur Gampong.
“Sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta penghasilan tetap Aparatur Gampong, harus dialokasikan sebagaimana Amanat PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Ketua LMND Aceh Martha Beruh melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis, (1/4/2021).
Martha menambahkan, Gubenur Aceh memiliki wewenang terhadap penyelesaian setiap persoalan yang ada di tingkat Kabupaten/Kota di Aceh. Wewenang tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Juga dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Kami harapkan Gubernur Aceh untuk mendesak Bupati Aceh Utara agar mencabut Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata cara Alokasi Dana Gampong tahun anggaran 2021, serta mengalokasikan Anggaran santunan anak yatim dan Majelis Ta’alim di Aceh Utara,” pungkasnya.