Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh Terima DIPA dan TKD 2023 dari Presiden, Total Ada Rp46,9 Triliun

Gubernur Aceh Terima DIPA dan TKD 2023 dari Presiden, Total Ada Rp46,9 Triliun

Kamis, 01 Desember 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (tengah) menerima penyerahan DIPA dan TKD tahun 2023 dari Presiden Jokowi secara virtual, Kamis (1/12/2022). [Foto: for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Rincian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia kepada Gubernur Aceh telah selesai digelar, Kamis (1/12/2022). 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyatakan, penyerahan dana TKDD dan DIPA Tahun Anggaran 2023 oleh Presiden Joko Widodo kepada PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh T Ahmad Dadek dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh T Robby Irza.

“Provinsi Aceh mendapat dana TKDD tahun 2023 sebesar Rp29,7 triliun yang tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh. Sedangkan dana DIPA sebesar Rp17,2 triliun yang tersebar pada instansi vertikal yang ada di wilayah Aceh,” ujar Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com.

Sesi penerimaan DIPA dan TKD 2023 secara virtual, Kamis (1/12/2022). [Foto: for Dialeksis]Sesi penerimaan DIPA dan TKD 2023 secara virtual, Kamis (1/12/2022). [Foto: for Dialeksis]

Adapun arahan Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan oleh Jubir Pemerintah Aceh, Jokowi menyampaikan ada 6 kebijakan APBN tahun 2023.

Diantaranya ialah untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra ekonomi baru, revitalisasi industri dengan terus mendorong hilirisasi industri, dan pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Pada Kegiatan ini juga akan diserahkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Aceh. Penyerahaan penghargaan Opini WTP dari BPK ini diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh mewakili Kementerian Keuangan RI.

Kemudian, lanjut Muhammad MTA, pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan secara langsung menyerahkan dana TKDD dan DIPA Tahun Anggaran 2023 kepada walikota/bupati serta instansi vertikal yang ada di Aceh.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda