Gubernur Aceh Didesak Segera Perjelas Status Sarkawi Sebagai Bupati Bener Meriah
Font: Ukuran: - +
Gubernur Aceh Nova Iriansyah (kiri) dan Bupati Bener Meriah Sarkawi. [Foto: Merdeka.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kalangan masyarakat Sipil mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk segera memperjelas polemik dan kedudukan hukum Tgk H Abuya Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah. Sebab hingga kini status yang bersangkutan masih menjadi polemik karena tidak melaksanakan tugas sebagai Bupati selama lebih 6 bulan karena menderita sakit.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 78 Ayat (2) Huruf b Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
Sarkawi sendiri diketahui telah kembali aktif sebagai Bupati Bener Meriah sisa masa jabatan 2017-2022 mulai masuk kerja pada selasa, 18 Januari 2022. Sebelumnya, Abuya Sarkawi mendapatkan izin berobat setelah jatuh sakit pada tanggal 13 Mei 2021 lalu. Bila Melihat dari jadwal berhalangan Syarkawi sebagai Bupati Bener Meriah, maka jelas yang bersangkutan sudah melewati masa enam bulan berhalangan tetap secara berturut turut.
“Yang menjadi problem saat ini, perlu diperjelas kapan sebenarnya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Syarkawi aktif dan menjalankan aktivitas kedinasan. Apabila lebih dari enam bulan maka Gubernur sesegera mungkin harus mengambil langkah untuk mendefinitifkan kepala daerah tersebut dan kemudian mengisi wakil kepala daerah sesuai dengan pengaturan dalam UU No. 23 Tahun 2014.” Jelas Direktur Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indra sari kepada media, Rabu (16/02/2021).
Ratnalia menjelaskan, Sebelumnya Pemerintah Aceh pernah mengeluarkan surat Nomor: 853/18993 Tanggal 02 November 2021 Perihal Izin Berobat Sdr. Sarkawi (Bupati Bener Meriah) kepada Kemendari melalui Dirjen Otonomi Daerah. Dalam surat tersebut, Gubernur meminta penjelasan perihal status kedudukan Sarkawi. Tak lama kemudian mendagri mengeluarkan surat Nomor 100/7373/OTDA Tertanggal 11 November 2021 perihal Penjelasan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kabupaten Bener Meriah. Dalam surat tersebut dijelaskan menyangkut status dan kedudukan hukum sarkawi, Pemerintah Aceh diminta merujuk kepada penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Publik berhak mengetahui kedudukan hukum serta status sebenarnya dari Bupati Bener Meriah. Maka Pemerintah Aceh disini diharapkan transparan dan membuka informasi tersebut kepada publik. Agar tidak ada cacat hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah,” pungkasnya.