kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Giliran Mantan Kepala BPKD Bireuen Diperiksa Penyidik Kejari

Giliran Mantan Kepala BPKD Bireuen Diperiksa Penyidik Kejari

Rabu, 12 April 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bireuen berinisial MAG, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan saksi lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun anggaran 2019 dan 2021.

Hari ini Rabu (12/4/2023), Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial Z yang merupakan Kepala BPKD tahun 2018 s/d 2022 dan juga merangkap sebagai Wakil Ketua TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH MH mengatakan pemeriksaan saksi Z berlangsung Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Abdi mengatakan pemeriksaan dan penyidikan pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Sampai saat ini 47 orang saksi sudah kita mintai keterangan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara," ungkapnya.

Sehingga, kata Abdi, dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda