kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang

GeRAK Aceh Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang

Selasa, 17 November 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menemukan adanya dugaan korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara dan Subulussalam (2013-2020) dari sumber Alokasi Anggaran APBA dan anggaran dana otonomi khusus (DOKA).

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani memaparkan, dalam proyek tersebut adanya dugaan dan potensi pemindahan titik lokasi jalan yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Aceh Tenggara, tujuannya agar jalan penghubung ini dapat memudahkan mendapat material galian C yang akan dipakai sebagai bahan pembangunan jalan, dan lokasi ini sendiri berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin galian (ilegal).

Selanjutnya, GeRAK Aceh juga menemukan dugaan sub kontrak pekerjaan dari perusahaan pemenang tender kepada pihak ketiga dan lainnya, kegiatan sub kontrak ini dilakukan kepada perusahaan yang dapat diduga memiliki konflik kepentingan dengan pejabat publik di daerah.

"Kepantingan sub kontrak ini berpengaruh pada proses pembangunan jalan dan ini dibuktikan dari hasil temuan audit BPK-RI yang menemukan adanya dugaan korupsi terencana pada pembangunan jalan yaitu dengan mengurangi kualitas dan kuantitas proyek jalan," jelas Askhalani kepada Dialeksis.com, Selasa (17/11/2020).

Ia melanjutkan, hasil audit BPK-RI menemukan potensi korupsi terencana dan terstruktur yaitu ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan, dan berdasarkan hasil pengujian test spit di lapangan diketahui bahwa pekerjaan lapis pondasi pada badan jalan memiliki tebal rata-rata 7 cm, sehingga terdapat selisih atas perhitungan volume aggregat kelas A sebesar 180,00 m3 (0,08 m x 500 m x 4,5 m) atau senilai Rp127.297.980,00 (180,00 m3 x Rp707.211,00).

"Dan merujuk pada hasil audit ini dapat diduga hal yang sama terjadi pada pembangunan jalan lain di kawasan Aceh Tenggara dan Subulussalam karena pembagunan jalan ini meliputi wilayah situlen dan gelombang dengan jumlah total anggaran yang dilakukan bervariasi dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Aceh dan bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus)," ungkapnya.

Merujuk pada fakta-fakta hukum tersebut, GeRAK Aceh menyatakan sikap. Pertama, mendukung KPK RI untuk dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang Aceh Tenggara yang saat ini sedang ditangani dan penanganan oleh di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tujuan dilakukan supervisi perkara ini tidak hanya menyasar pada pelaku yang melakukan atau menerima sub pekerjaan saja, akan tetapi sangat penting untuk membuka siklus korupsi terencana yang dilakukan apalagi adanya fakta dugaan keterlibatan secara langsung pejabat publik di daerah dalam pengambil keputusan atas pemindahan lokasi jalan," jelas Askhalani.

Kedua, lanjutnya, supervisi atas perkara yang sedang dilakukan proses Penyidikan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi penting karena secara kedudukan perkara pembangunan jalan Muara-Situlen Gelombang ini adalah pembangunan jalan lintas Kabupaten.

"Dan dari hasil kajian ditemukan adanya potensi perkara ini bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2018 tetapi juga terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 baik yang dilakukan di wilayah kerja Kabupaten Aceh Tenggara maupun terjadi wilayah Kota Subulussalam, serta faktor lain adalah pembangunan jalan ini berpotensi melanggar hukum karena sebagaian besar aspek pelanggaran adalah adanya jalur pembangunan berada di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)," tambahnya.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK-RI ternyata fokus audit tidak dilakukan secara keseluruhan, akan tetapi hanya dilakukan secara acak dan tidak berkesinambungan.

"Ini menunjukan bahwa adanya kekeliruan dari fokus audit, sebab BPK-RI sama sekali tidak menyentuh substansi lain yang seharusnya menjadi fokus audit, yaitu keberadaan lintas jalan yang berpotensi merusak bentang alam dan sebagaian besar material untuk pembangunan pekerjaan dilakukan dalam bentang alam TNGL dan adanya potensi pengunaan bahan bangunan ilegal dan tidak melalui proses legal (galian C)," ungkap Askhalani.

"Oleh karennya KPK-RI perlu melakukan supervisi terhadap perkara ini dengan tujuan membuka adanya peran dan aktor lain yang menjadi dalang dibalik korupsi terencana pada pembangunan jalan lintas Gelombang Situlen," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda