DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Nantinya pendaftar yang terpilih dan dilantik sebagai anggota KPPS akan menerima honor atau gaji.
KPPS adalah para petugas yang melaksanakan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.
Pada Pemilu 2024 ini honor atau gaji anggota KPPS mendapat peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Bahkan kenaikannya lebih dari 2 kali lipat untuk Ketua KPPS.
Ketua KPPS menerima gaji Rp 1,2 juta, naik Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.
Sedangkan untuk anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta. Honor ini naik Rp 500.000 dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Lalu untuk Satlinmas honor dari Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 di Pemilu 2024. Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS bisa melakukan pendaftaran mulai besok 11 Desember 2023.
Tugas Anggota KPPS Pemilu