Gadjah Puteh Resmi Masukan Permohonan Prapid Bea Cukai ke PN Langsa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly resmi memasukan permohonan untuk Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Langsa pada Jumat (28/7/2023).
Adapun permohonan yang dimasukan ini untuk me Prapid Bea Cukai Langsa terhadap beberapa kasus yang menjadi atensi pihak DPP Gadjah Puteh.
Sebelumnya, pihaknya bersama elemen sipil yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di depan Bea Cukai Langsa.
Sayed yang sangat akrab disapa Waled mengatakan, melalui permohonan ini (Prapid), bahwa pihaknya tak mengejar hasilnya, apakah itu akan dikabulkan maupun ditolak ataupun tidak diterima sekalipun oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Dalam hal ini ada poin penting yang harus disampaikan kepada masyarakat, sambungnya, dalam Prapid tersebut akan diketahui fakta-fakta hukum dipersidangan nanti.
"Apakah selama ini Bea Cukai Langsa sudah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau selama ini hanya bertindak suka-suka berdasarkan asumsi dan kehendak pribadi sendiri," ujar Waled kepada Wartawan usai menyerahkan berkas Prapid di PN Langsa, Jumat (28/7/2023).
Lanjutnya, Waled menyampaikan, dalam hal ini juga, masyarakat dan Presiden tahu bahwa penurunan penerimaan cukai di Indonesia disebabkan karena Bea Cukai hanya tangkap lepas cukong-cukong rokok tanpa diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. "Dengan begitu, peredaran rokok tanpa penerimaan cukai bertebaran di hampir seluruh penjuru negeri ini," kata Waled.
Oleh karenanya, Waled mengatakan, dengan terbukanya fakta di persidangan maka akan diketahui apakah benar selama ini Bea Cukai Langsa sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, atau hanya sekedar tangkap-lepas saja.
Waled juga berkomitmen akan terus mengawal proses hukum terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Langsa.
"Agar semua pihak dapat melihat bahwa kami sangat konsisten untuk mengungkap berbagai kecurangan di instansi vertikal tersebut,". tukas Waled.