Beranda / Berita / Aceh / Tim Gabungan Bea Cukai Gagal Penyelundupan 99 Kilogram Sabu di Aceh

Tim Gabungan Bea Cukai Gagal Penyelundupan 99 Kilogram Sabu di Aceh

Kamis, 20 Juli 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Safuadi (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Jakarta.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram di Kabupaten Pidie, Aceh. Operasi yang dilakukan dengan cermat ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang memiliki berat yang cukup besar.

Selain menyita 99 kilogram sabu-sabu, petugas juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berinisial HE, MF, dan R yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh yang bekerja secara profesional dan berkoordinasi dengan baik. Keberhasilan ini juga menunjukkan upaya pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja tim gabungan Bea Cukai yang berhasil mencegah upaya penyelundupan narkoba ini. Petugas menangkap tiga terduga pelaku. Dari ketiganya turut diamankan 99 kilogram narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Leni Rahmasari dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Kamis (20/7/ 2023).

Leni mengungkapkan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan yang diterima disebutkan ada narkoba dari Malaysia menuju Aceh yang dibawa menggunakan kapal nelayan.

Kemudian, tim operasi dibentuk untuk melakukan penggagalan penyelundupan. Tim operasi melibatkan DBJC, Direktorat Irtediksi Narkotika DJBC, Satgas Patroli Laut BC30005, Satgas Patroli Laut BC15022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, narkoba berhasil diselundupkan dan disimpan di sebuah kebun di sekitar masjid di Kabupaten Pidie, Aceh. 

Leni mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2023, Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh beserta aparat penegak hukum lainnya telah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 853 kilogram.

Ia menegaskan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh akan terus berupaya melindungi serta mengajak masyarakat berperan aktif memerangi dan memberantas narkoba.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda