Beranda / Berita / Aceh / AESM Laporkan Kepala Bea Cukai Langsa ke Polda Aceh, Ada Apa?

AESM Laporkan Kepala Bea Cukai Langsa ke Polda Aceh, Ada Apa?

Jum`at, 21 Juli 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penanggung jawab AESM, Said Zahirsyah Almahdaly dan Koordinator Aksi, Wahyu Ramadana saat serah terima Laporan Polisi (LP) di Polda Aceh. [Foto: Humas AESM]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) datang ke Polda Aceh dengan tujuan melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan Pejabatnya terkait beberapa kasus dan berita hoaks yang ada di Bea Cukai Langsa. Hal itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) nomor: Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Direskrimsus, hari Kamis (21/7/2023).

Said Zahirsyah Almahdaly selaku Penanggung Jawab AESM mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan saat demo beberapa hari ke belakang.

"Kita sudah sampaikan bahwa akan melaporkan perihal ini ke Polda Aceh. Hal ini juga dengan tujuan agar pihak Bea Cukai Langsa segera dan kongkrit untuk mengungkap dan transparan terhadap beberapa kasus yang kita sampaikan saat demo sebelumnya," ujarnya, Jumat (21/7/2023). 

Said, akrab disapa Waled, mengatakan, ada beberapa kasus yang disorot di Bea Cukai Langsa, salah satunya pembebasan pelaku operasi tangkap tangan (OTT), penyebaran berita hoaks, dan penyalahgunaan wewenang.

"Terkait berita hoaks ini yakni penggagalan barang ilegal yang ada di Air Masin, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata bukan di Aceh Tamiang, melainkan di luar wilayah kerja Bea Cukai Langsa yakni di Sumatera Utara lebih tepatnya di Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ungkapnya.

Kemudian juga terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah supir yang membawa rokok ilegal, Waled mengatakan, hal ini menjadi tanda tanya kita bersama. Dimana seharusnya, pelaku atau supir itu dapat dijadikan bukti dan bukannya dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Harusnya ini bisa lebih ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia rokok ini. Namun, nyatanya pelaku dibebaskan karena perihal kemanusiaan dan tak cukup alat bukti, ini pengakuan dari pihak Bea Cukai Langsa. Sangat rancu sekali, barang bukti ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita," tegasnya.

Oleh karenanya, Waled menyampaikan, dengan dilaporkannya ini ada tindak lanjut lebih konkrit untuk menyelesaikan kasus ini. 

"Setidaknya para pejabat nakal di Bea Cukai Langsa diberi sanksi tegas yakni dipecat," pungkasnya.

Sementara itu, Wahyu Ramadana mengutarakan hal yang sama pula. Ia mengatakan, laporan ini termasuk harapan besar dari masyarakat agar pelaku atau mafia rokok ilegal bisa segera ditangkap.

Selain itu, ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih taat hukum di negara Republik Indonesia. "Semua sudah diatur dalam Undang-undang, sekarang tinggal kita untuk taat saja," ujarnya.

Ia menyebutkan, selain laporan ini, AESM akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa kembali di depan Kantor Bea Cukai Langsa. 

"Kita AESM menuntut agar tuntutan kita agar dapat segera dipenuhi, kita minta agar Pejabat nakal di Bea Cukai Langsa segera di pecat," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda