Fraksi Gerindra Minta Pemerintah Aceh Lebih Realistis Implementasi Kebijakan Perencanaan
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Drs H Asib Amin. [Sumber: dpra.acehprov.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh diminta untuk lebih realistis dalam implementasi kebijakan perencanaan dan penganggaran berbasis data, sesuai dengan prioritas. Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta untuk memanfaatkan belanja daerah agar betul-betul efektif guna mencapai sasaran dengan memperhatikan kualitas pembangunan.
“Sehingga berdaya guna dan dapat difungsikan serta dapat membenahi permasalahan,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, H Asib Amin, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi di sidang paripurna terkait Raqan APBA TA 2022, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya dia menyebutkan, dari sisi pendapatan, ketergantungan Pemerintah Aceh terhadap transfer dari pemerintah pusat tergambar dari derajat desentralisasi fiskal yang menunjukkan kecilnya target proporsi Pendapatan Asli Aceh (PAA), dalam struktur pendapatan APBA Tahun Anggaran 2022. “Ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Aceh,” kata Asib Amin.
“Terutama dalam menghadapi pengurangan dana Otsus pada tahun 2023 dan kesenjangan pembangunan yang masih terjadi di Aceh,” tambah Asib Amin lagi.
Selain itu, Fraksi Gerindra turut mengingatkan tentang mega Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2021. Menurutnya pengalaman tersebut dapat menjadi catatan dan tantangan bagi seluruh SKPA untuk realisasi rencana program dan kegiatan yang efektif dan tepat waktu pada Tahun 2022.
“Proses pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa harus tepat waktu dalam persiapan administrasi, kontrak kerja dengan rekanan lancar dan tidak terjadi permasalahan,” kata Asib Amin.
Fraksi Gerindra turut menyarankan Pemerintah Aceh untuk memperhatikan kesanggupan dan kemampuan serta mendorong kinerja SKPA dalam implementasi program serta kegiatan dimulai awal tahun berjalan. “Fraksi Gerindra selalu mengingatkan hambatan - hambatan terhadap realisasi belanja rendah dapat menjadi lesson learned pada tahun berikutnya.”
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga mengingatkan SiLPA besar yang bersumber dari PAA zakat sebsar Rp 57.189.759.267 dan infak Rp 213.046.131.187. Menurut fraksi ini, SiLPA besar itu harus menjadi catatan pertimbangan untuk perubahan regulasi dan kebijakan yang mengatur agar lebih leluasa dalam penggunaan anggaran bersumber dari zakat dan infak.
“Kami menyarakan perlu mengatur mekanisme baru dalam upaya mendistribusikan secara cepat (realisasi) sumber anggaran dari zakat dan infak yang lebih efektif sesuai dengan pengaturan Syariat Islam, harapannya zakat dan infak dapat dimanfaatkan dalam pengurangan angka kemiskinan di Aceh,” tambah Asib Amin.
Fraksi yang dipimpin Abdurrahman Ahmad ini juga menyarankan perlunya perimbangan anggaran pembangunan fisik dan nonfisik dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, SKPA yang bersentuhan langsung dengan percepatan pengurangan kemiskinan juga dianggap perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
“Hal ini sesuai dengan prioritas pembangunan tahun 2022, yaitu menumbuhkan ekonomi yang produktif dan kompetitif,” katanya lagi.
Selain itu, Fraksi Gerindra turut menyorot beberapa permasalahan pendidikan, sosial, kesehatan, perekonomian serta urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dalam pandangan akhir di paripurna tersebut. Salah satunya adalah terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi persoalan baru bagi masyarakat.
Fraksi Gerindra menyarankan pemerintah daerah untuk dapat mencari strategi atas kebijakan nasional tersebut. Apalagi kebijakan itu sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Mari sama-sama melakukan advokasi secara bersama dan kompak serta saling bersinergi untuk mengatasi krisis dampak dari kebijakan kenaikan BBM serta adanya inflasi harga barang lainnya,” tukas Asib Amin.
Secara singkat, Fraksi Gerindra dalam pandangan akhirnya menerima Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Adapun komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433, dan Surplus/defisit sebesar Rp3.349.177.112.703.
Sementara jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Penerimaan sebesar Rp3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp585.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar nol rupiah.[]