Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang Tolak Wacana Pemotongan Honor Tenaga Kontrak
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Ketua Fraksi Gerindra, Sugiono Sukandar. [Foto : Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Terkait wacana Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memotong honor tenaga kontrak pada RAPBK 2022 sebesar Rp200 ribu, mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra DPRK setempat.
"Kondisi kita sedang masa pandemi. Bila terjadi skema pengurangan anggaran melalui pemotongan gaji tenaga honorer (PDPK) Rp 200 ribu perbulan, maka sangat melukai hati mereka (PDPK), bahkan keluarga mereka," kata Ketua Fraksi Gerindra Sugiono Sukandar kepada Dialeksis.com, Jumat (19/11/2021).
Fraksi Gerindra, kata Sugiono, meminta Bupati Aceh Tamiang Mursil mengkaji ulang wacana tersebut yang rencananya akan diberlakukan mulai Januari hingga Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, rencana Pemkab Aceh Tamiang dalam mensiasati kebutuhan anggaran tahun 2022, dengan melakukan pengurangan sejumlah anggaran, agar ditinjau kembali terlebih terkait hajat hidup para tenaga honorer/kontrak di daerah itu, yang hanya mendapat upah sebesar Rp800 ribu perbulannya.
Karena, kata Sugiono, selama ini PDPK menggantungkan hidup mereka dengan honorium antara Rp 815.000 - Rp 900.000 perbulan.
"PDPK yang berijazah sarjana dapat honorium Rp 900.000, sedangkan ijazah SMU Rp 815.000, jika dari nilai tersebut dikurangi lagi Rp 200.000 per-orang, tinggal berapa honorium mereka," tanya anggota Dewan dua periode itu.
Seharusnya, kata Sugiono, pemerintah menambah honorium bagi PDPK, bukan malah mengurangi. Karena biaya hidup manusia semakin hari semakin meningkat serta masih banyak solusi lain untuk mensiasati kebutuhan anggaran tahun 2022.
"Biaya kebutuhan dasar untuk kebutuhan kehidupan manusia semakin hari semakin meningkat. Apalagi kondisi saat ini ekonomi masyarakat masih belum stabil gegara pandemi Covid-19," tambah Sugiono.
Sementara itu, Ketua DPD PAN, Asrizal Asnawi menginstruksikan kadernya yang menjadi wakil rakyat di DPRK setempat, agar mencari jalan keluar terkait wacana pemotongan gaji tenaga honorer/kontrak pada RAPBK 2022.
“Kondisi kita sedang masa pandemi. Bila terjadi skema pengurangan anggaran melalui pemotongan gaji tenaga honorer Rp 200 ribu perbulan, maka sangat berdampak tidak baik,” sebut Asrizal.
Untuk diketahui, Bupati Aceh Tamiang Mursil dalam pidato yang disampaikan Sekda Asra dalam paripurna 1 tentang penyampaian rancangan qanun anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022, Kamis (18/11/2021) menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh Tamiang akan mengurangi belanja honorium bagi PDPK sebesar Rp 200 ribu per-orang. (MHV)
- PeduliLindungi Jadi Akses Masuk Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang
- Kepala BPKP: Audit Kerugian Negara Pembangunan Jalan Marlempang Final Dua Minggu Lagi
- Tabrakan Maut di Aceh Tamiang, Mobil Indah Cargo Kontra Sepmor, Satu Orang Tewas
- Sidang Legalitas Sekda Atam Berlanjut, Penggugat Hadirkan Saksi Fakta