Fakultas Hukum Unsyiah Gelar Pendidikan Advokat IV
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV, Sabtu (22/6/2019), di Aula fakultas tersebut.
Ketua Panitia PKPA 2019 Khairani SH MHum menyampaikan, terlaksananya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2019 Angkatan IV merupakan kemitraan berkelanjutan antara DPC Peradi Kota Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Unsyiah dalam mencetak para calon advokat di Aceh untuk memenuhi kebutuhan hukum di masa kini dan masa mendatang.
Dia mengatakan, keterlibatan aktif Fakultas Hukum Unsyiah sebagai mitra DPC Peradi Banda Aceh dalam menyelenggarakan PKPA merupakan manifestasi dedikasi serta pengabdian tanpa batas Unsyiah sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh" dalam memberikan bantuan dan layanan hukum.
"Tujuannya, mendorong terwujudnya pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all) di Indonesia pada umumnya dan di Aceh pada khususnya," sebut Khairani dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (22/6/2019) malam.
Adapun jumlah peserta PKPA 2019 angkatan IV sebanyak 53 orang yang berasal dari berbagai unsur dan instansi maupun personal. Diantaranya dari BUMN, BUMD, sejumlah instansi pemerintahan daerah, kepolisian, praktisi, pensiunan hakim, paralegal dan lainnya.
Khairani menambahkan, kegiatan PKPA 2019 ini berlangsung sebanyak 12 hari dengan total 30 sesi, yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Zulfikar Sawang SH Ketua Peradi Banda Aceh dalam arahannya mengatakan PKPA merupakan suatu kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai advokat sebagaimana yang diamanatkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
PKPA 2019 ini dibuka oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Hukum Unsyiah Dr Azhari Yahya SH MA MCL.
Dalam sambutannya, Dr Azhari Yahya mengharapkan adanya PKPA 2019 dapat mencetak para advokat yang memiliki integritas, moralitas dan profesionalitas tinggi serta berpihak kepada yang lemah khususnya mereka yang buta dan sedikit akses terhadap hukum dan keadilan.
"Harapan kita semua adalah para alumni calon advokat dari PKPA Tahun 2019 Angkatan ke-IV ini, kiranya dapat turut ambil bagian dalam membenahi sekaligus memberikan warna positif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di seluruh wilayah Aceh," ujarnya.
Dia juga menerangkan, kemungkinan besar, PKPA Tahun 2019 merupakan PKPA terakhir yang dilakukan dengan format DIKLAT dengan durasi 12 hari atau 6 minggu.
"Hal ini mengingat, paska ditetapkannya Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) RI tahun 2018 telah mengatur dan menetapkan bahwa Pendidikan Advokat dimasukkan menjadi Pendidikan Profesi sebagaimana halnya Pendidikan Profesi lainnya yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi," sebut Azhari. (rel/ikf)