Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ringkus Dua Pemuda yang Ingin Pesta Sabu di Rumah Kosong

Polisi Ringkus Dua Pemuda yang Ingin Pesta Sabu di Rumah Kosong

Jum`at, 21 Juni 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Barang bukti sabu seberat 0,6 gram saat penangkapan dua pemuda di Kecamatan Rantau. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personel Unit Reskrim Polsek Rantau, Aceh Tamiang menangkap dua pemuda yang ingin berpesta sabu di rumah kosong yang berada di Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau, Kamis (20/6/2019).

Kedua pemuda tersebut yakni, MS (20) warga Kecamatan Rantau dan Ad (20) warga Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

"Dari kedua tersangka disita satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, yang disembunyikan di lipatan celana," kata Kapolsek Rantau Ipda Bima Nugraha Putra.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan mereka akan melintas di daerah Sapta Jaya, Kecamatan Rantau. 

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lalu menangkap dua tersangka. "Menurut pengakuan salah seorang tersangka, sabu tersebut dibeli untuk dihisap bersama-sama di rumah kosong di Kampung Paya Bedi," kata Kapolsek Rantau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau guna proses hukum lebih lanjut. 

Muncul dugaan aktivitas mengonsumsi narkoba di rumah kosong tersebut bukan kali ini saja dilakukan tersangka dan Polisi masih terus mendalami pemeriksaan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu. (mhv)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda