kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fachry Ali Dukung Pemerintah Gelar Kick Off Pemulihan Korban Kasus HAM Berat Digelar di Aceh

Fachry Ali Dukung Pemerintah Gelar Kick Off Pemulihan Korban Kasus HAM Berat Digelar di Aceh

Senin, 26 Juni 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Fachry Ali


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah menggelar kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial terkait pelanggaran HAM berat di Aceh. Inisiatif ini bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dari masa lalu yang telah mengalami pelanggaran HAM berat.

Fachry Ali penulis yang juga merupakan putra Aceh, mendukung penuh. Pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial ini merupakan langkah penting dalam rangka mendamaikan dan memperbaiki keadaan bagi para korban pelanggaran HAM berat di Aceh. 

Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan para korban itu sendiri.

"Jadi di sini saya sebagai salah satu putra Aceh menyambut dan mendukung usaha dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan dilaksanakan oleh Menko Polhukam Prof Mahfud Md," kata Fachry Ali yang juga tokoh Aceh dalam video, Senin (26/6/2023).

Fachry menyebut pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat harusnya dilakukan beberapa tahun yang lalu. Fachry mengapresiasi program ini dimulai di Aceh.

"Untuk melakukan tugas yang seharusnya memang udah dilakukan oleh negara beberapa tahun lalu tentang pemulihan korban akibat pelanggaran hak asasi manusia dan ini merupakan program yang telah dicetuskan oleh presiden untuk kemudian dilaksanakan dan dalam konteks ini Aceh akan dijadikan starting point, titik awal," jelasnya.

Pemerintah akan memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu Selasa (27/6/2023) besok. Kick off pemulihan hak korban akan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pidie, Aceh.

"Pemulihan hak para korban itu dimulai atau kick off oleh Presiden pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 akan dilangsungkan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh," kata Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

"Presiden akan menandatangani prasasti dan akan menyapa para korban dan keluarga korban, baik langsung maupun virtual untuk korban yang di luar negeri dan di berbagai daerah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemulihan hak para korban akan dilakukan bersamaan di wilayah lain. Para korban pelanggaran HAM berat yang kini tinggal di luar negeri juga akan mendapat pemulihan hak.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda