Beranda / Berita / Aceh / DPRA Berikan Catatan Penting Tanggapi Agenda Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh

DPRA Berikan Catatan Penting Tanggapi Agenda Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh

Minggu, 25 Juni 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, menanggapi agenda presiden dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh. Dirinya memberikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan Presiden Jokowi.

“Kita menanggapi positif terhadap agenda presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, tetapi ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh presiden, agar kegiatan Kick Off ini tidak menjadi preseden buruk negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Iskandar kepada Dialeksis.com, Minggu (25/6/2023).

Iskandar mengatakan catatan yang perlu diperhatikan oleh Presiden, kata dia, adalah pemenuhan hak korban pelanggaran HAM terutama yang di Aceh harus sesuai dengan nilai, standar dan mekanisme Hak Asasi Manusia.

Selain itu, yang tak kalah penting, sambung dia lagi, pemulihan korban, dan menjamin pemenuhan hak dasar korban harus menjadi fokus utama. 

"Selain tiga kasus itu, pemerintah sebaiknya juga mengambil data dari KKR Aceh, yang sudah terverifikasi, guna tidak muncul kecemburuan sesama korban pelanggaran HAM di Aceh," katanya.

Iskandar mengatakan bahwa bagi korban dan keluarga kasus pelanggaran HAM di Aceh harus segera dipulihkan, Anak-anak korban harus dijamin hak atas pendidikannya, pemberdayaan ekonomi korban juga harus menjadi fokus.

Dirinya berharap agar kegiatan ini menjadi tidak cuma agenda seremonial. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi akan melakukan kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang berat. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Romoh Geudong, Pidie, Aceh pada tanggal 27 Juni 2023. 

Kick-off ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, merupakan yang merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Tim TPPHAM yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda