Empat Warga Aceh Didakwa Selundupkan 72 Pengungsi Rohingya
Font: Ukuran: - +
Petugas dari PMI dan Satpol PP membersihkan tenda pengungsi Rohingya yang sudah kosong, Sabtu (1/6/2024) di komplek perkantoran bupati di Meulaboh. Foto: Serambi/Sa'dul Bahri
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Empat warga Aceh yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya didakwa melanggar undang-undang keimigrasian atas dugaan menyelundupkan 72 pengungsi etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.
Keempat terdakwa yakni Herman, Mukhtar, Erfan, dan Harfandi dituntut melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Keempat terdakwa bersama sejumlah rekan lainnya diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kronologi penyelundupan pengungsi Rohingya itu. Para terdakwa diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya dari perairan Sabang pada Maret lalu dengan menggunakan KM Rezeki Nelayan.
Namun di perairan Aceh Barat, kapal yang ditumpangi pengungsi Rohingya itu dihantam badai sehingga terbalik. Keempat terdakwa berhasil ditangkap di wilayah terpisah setelah ditolong kapal Basarnas.
JPU Yusni menyebut para terdakwa terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Sidang keempat terdakwa ini dipimpin majelis hakim dengan ketua Faridh Zuhri dan hakim anggota M Imam dan Riski Siregar.