Beranda / Politik dan Hukum / Berkas Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Januari 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkas kasus penyelundupan 137 pengungsi Rohingya ke Aceh Besar dengan tersangka utama bernama Mohammed Amin telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aceh. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Selasa (16/1).

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa berkas perkara ini akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan. "Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar," ujarnya.

Untuk dua tersangka penyelundup Rohingya lainnya dengan inisial MAH dan HB, yang membantu Amin dalam kasus tersebut, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa dalam pekan ini. 

"Dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," tambahnya.

Tiga tersangka, yakni Mohammed Amin, MAH, dan HB, memiliki peran dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Besar yang mendarat pada 10 Desember 2023 di Kecamatan Mesjid Raya. 

Amin berperan sebagai koordinator warga Rohingya di wilayah Cox's Bazar, Bangladesh, dan kapten kapal. Dari keterangan tersangka, para pengungsi Rohingya membayar sejumlah uang kepada agen utama untuk keperluan pembelian kapal, yang kemudian dibantu oleh MAH sebagai nakhoda kapal dan HB sebagai teknisi kapal. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda