kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ekskavator Anggota Dewan Partai PDA Bireuen Ditangkap Polisi, Begini Kata Abi Muhib

Ekskavator Anggota Dewan Partai PDA Bireuen Ditangkap Polisi, Begini Kata Abi Muhib

Minggu, 24 Januari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Ketua Umum DPP PDA, Tgk Muhibbussabri A Wahab

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh (DPP PDA) Tgk Muhibbussabri A Wahab mengatakan pihaknya menghormati aturan hukum bila ada kadernya yang terlibat melakukan pelanggaran hukum.

Saat ini kata Abi Muhib_sapaan Tgk Muhibbussabri ia belum mendapatkan informasi terkait penangkapan Ekskavator milik anggota DPRK Bireuen dari PDA karena terlibat penambangan Ilegal, meski belum mengetahui secara detail tentang informasi itu, Namun Abi Muhib dengan tegas tidak akan membela kadernya yang melanggar hukum.

"Kita menghargai hukum. Kalau memang itu  melanggar hukum silahkan diproses secara hukum. Siapapun tidak boleh membela yang melanggar hukum,"kata Abi Muhib, Minggu (24/1/2021) menjawab Dialeksis.com terkait penangkapan Ekskavator (Beco) oleh polisi milik salah satu anggota DPRK Bireuen M Jafar dari PDA.

Sebagaimana diketahui Pada Rabu sore (20/1/2021) tepatnya di Gampong Meulum dan Cot Meurak  Kecamatan Samalanga aliran Krueng Batee Iliek Anggota Tipiter Satreskrim Polres Bireuen menangkap dua unit Beco saat sedang melakukan penambangan ilegal.  Salah satu beco tersebut milik anggota DPRK Bireuen dari PDA M. Jafar.

Abi Muhib mengatakan bila ada orang  yang melanggar hukum ia sudah pasti tidak akan melindungi. "Yang pelanggaran hukum ini tentu setelah ada vonis hukum atau kepastian hukum. Kalau sudah ada kepastian hukum dinyatakan melanggar hukum. Kita tetat tidak akan melindungi," ujarnya lagi.

Sementara itu M. Jafar anggota DPRK Bireuen dari PDA  kepada Dialeksis.com membenarkan bahwa Beco tersebut miliknya, Namun Beco tersebut saat ini sudah disewahkan ke orang lain.

"Betoi, Beco lon idrop saboh. Tapi beco nyan ka lon jok keu gop. Adak nama bak galian C hana roh lon le. Ka kubalek nama chit. ( Ia betul itu beco saya yang ditangkap satu. Tapi beco itu sudah saya kasih ke orang lain. Begitu juga nama di Galian C sudah saya balik nama bukan nama saya lagi)," kata M.Jafar  saat ditanya Dialeksis.com, Kamis malam (21/1/2021) via Seluler.

 Sudah Pernah Divonis 6 Bulan Penjara 

Menurut Catatan Dialeksis.com M. Jafar sudah pernah divonis 6 bulan penjara. Ia divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada 28 Maret 2019 dijatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 5000.000 juta terhadap terdakwa M Jafar bin Alm Abdullah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

M. Jafar dinyatakan terbukti melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Atau Pasal 48 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda