Beranda / Berita / Aceh / Komisi III DPRA Lakukan Kunjungan Kerja ke BPKS

Komisi III DPRA Lakukan Kunjungan Kerja ke BPKS

Selasa, 19 Januari 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Sabang - Status Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan di perkuat dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai belum berjalan optimal sesuai dengan amanat undang undang tersebut, terutama disektor perdangan bebas hingga perlu upaya maksimal dan dukungan Pemerintah dan itansi itansi terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Senin (18/1/2021).

Menurutnya, DPRA khususnya Komisi 3 memiliki tanggung jawab dan peran yang sama untuk mengoptimalkan BPKS dalam mewujutkan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

“Mudah-mudahan dengan rekomendasi kami terhadap Manjement BPKS yang baru ini dapat mewujutkan kerjasama yang bersinergi dengan DPRA untuk membangun Sabang kearah yang lebih baik,” ujar Khairil.

Selain Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial, dalam kunjungan kerja tersbut turut hadir dalam Wakil Ketua Komisi 3 H.Zainal Abidin dan Sekretaris Hendri Yono serta seluruh Anggota Komisi, sebelumnya rombongan Komisi 3 DPRA tersebut disambut Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain di pelabuhan Penyeberangan Balohan, Senin (18/1/2021).

Sementara itu T. Zanuarsyah Wakil Kepala BPKS dalam kesempatan yang sama mengakui saat ini ada beberapa kendala yang masih dihadapi BPKS khususnya terkait pelimpahan kewenangan,perizinan dan sistim pengelolaan aset milik Pelindo.

“Tidak dapat kita pungkiri BPKS sangat membutuhkan dukungan Pemerintah Aceh,dan DPRA untuk memediasi dengan pihak Kementrian di Jakarta agar Kewenangan BPKS dan setatus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang tidak serta merta dipangkas hingga secara otomatis tidak akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan Perekonomian masyarakat Aceh pada umumnya.” Tegas T Zanuarsyah mewakili Kepala BPKS di ruang Kepala Kantor BPKS.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala BPKS didampingi Deputi Umum Abdul Manan,Deputi Komersial & Investasi Erwanto, Deputi Tekbang & Tata Ruang Azwar Husein dan Deputi Pengawasan Zamzami.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda