Beranda / Berita / Aceh / Eks TNI Ditangkap Polisi, Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Eks TNI Ditangkap Polisi, Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Minggu, 29 Agustus 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi pelecehan seksusal. [Foto: Tempo.co]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria ATS (40) yang juga Eks. TNI terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi, Muhammad Ryan Citra Yudha membenarkan hal tersebut kepada awak media. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (25/08/2021) pada pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan tersebut berlangsung dengan kejar-kejaran dengan petugas di kawasan Barata, Banda Aceh,” ucap Ryan dalam Keterangannya, Minggu (29/08/2021).

Adapun laporan yang diterima oleh pihaknya, berdasarkan aduan atau laporan dari orang tua korban. Dan diketahui juga kasus pencabulan ini terjadi pada juli 2021.

Ryan menjelaskan, Awal kejadian, Pelaku ATS (40) menyamar sebagai personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap korban yang merupakan laki-laki berinisial FT (16) dengan tuduhan memiliki narkotika.

“Setelah ditangkap, ATS membawa FT ke salah satu rumah kosong di Banda Aceh, lalu melucuti pakaian FT untuk dilakukan pemeriksaan karena tuduhan kepemilikan narkotika, disaat bersamaan ATS juga melakukan pencabulan terhadap FT yang masih dibawah umur,” jelas Ryan.

Adapun korban merasa dicabuli oleh ATS, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Alam dan sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/99/VIII/2021/SPKT/Polsek Kuta Alam. Ryan memerintahkan personel Jatanras yang bergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami FT. Korban (FT) juga dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian saat itu.

Setelah didalami, Ryan mengatakan, ATS merupaka residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat, ATS dipecat dari kesatuan terkait dengan narkotika. Kini, ATS tengah mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda