Beranda / Berita / Aceh / Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Bui

Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Bui

Selasa, 25 Januari 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi uang. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Husin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena dugaan korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan santri 2019, yang merugikan negara Rp3,7 miliar.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Handri, Senin (24/1/2022), terdakwa juga dituntut pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Husin juga dibebankan uang pengganti Rp1,75 miliar, jika tidak dibayar harta bendanya bakal disita dan dilelang.

Selain Husin, dua orang terlibat dalam kasus korupsi tersebut ialah Lukmanul Hakim sebagai Direktur Wisma Pondok Indah dan Syahrul Huda selaku PPTK Dinas tersebut. Keduanya juga dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus itu berawal dari adanya program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.

Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.

Diketahui bahwa mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya di kontrak kerja Rp 19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp 8.910 dipotong menjadi 4.500.

Husin juga diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman saat menjabat jadi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Namun, ia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda