Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Rp9 Miliar di Simeulue, Penasehat Hukum Tersangka: Terkesan Dipaksakan

Kasus Korupsi Rp9 Miliar di Simeulue, Penasehat Hukum Tersangka: Terkesan Dipaksakan

Rabu, 19 Januari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kuasa hukum tersangka tipikor proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot Kabupaten Simeulue, Kasibun Daulay SH & Faisal Qasim SH MH. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Simeulue - Kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan salah satu ruas Jalan di Kabupaten Simeulue diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9 miliar lebih. 

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh terhadap proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar yang bersumber dari anggaran dinas PUPR Simeulue tahun 2019. 

Informasi tersebut terungkap saat tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Simeulue melakukan konferensi pers usai dilakukan Serah Terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh kepada Pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin (17/1/2022) yang berlangsung di Kantor Kejari Simeulue. 

Menanggapi hal itu, tim Kuasa Hukum dari salah satu tersangka, yaitu tersangka berinisial YA, Kasibun Daulay SH & Faisal Qasim SH MH menyatakan, bahwa hasil audit BPKB Perwakilan Aceh itu terkesan mengada-ngada dan dipaksakan. 

Menurut mereka, berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, jalan yang dibangun tersebut dalam kondisi bagus dan sangat fungsional. 

"Kami sangat tidak sependapat dengan BPKP Perwakilan Aceh dalam hal menyebutkan kerugian negara 9 miliar, karena fakta di lapangan, jalan itu telah selesai dikerjakan dengan baik dan hari-hari masyarakat di sana juga sudah menggunakan jalan tersebut secara normal," ujar Kasibun Daulay, Rabu (19/1/2022).

Kemudian Kasibun menambahkan bahwa apabila proyek jalan tersebut dengan pagu 12 miliar dan kerugian keuangan negara 9 miliar, maka otomatis jalan yang dibangun itu kondisinya setengah jadi dan tidak mungkin bisa difungsikan. Namun menurutnya, kenyataan di lapangan jalan tersebut telah siap dan sudah difungsikan dengan baik. Bahkan masyarakat di wilayah itu menyambut baik dan merasa senang atas selesainya pengaspalan jalan itu. 

"Logikanya, bila proyek jalan yang pagunya 12 miliar dan kemudian uangnya dikorupsi 9 miliar, pasti jalan itu gak akan siap dan sampai hari ini jalan itu mungkin masih berbatu. Tapi kenyataannya jalan itu sudah jadi dan kondisinya sangat baik, dan bahkan masyarakat di sana menyambut baik dan sangat senang karena jalan di wilayah mereka telah teraspal," lanjut Kasibun. 

Advokat tersangka lainnya MY, Faisal Qasim SH MH mengungkapkan bahwa mereka telah terjun langsung ke lokasi pembangunan jalan itu, guna mengecek langsung kebenaran bahwa pembangunan jalan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp9 miliar.

"Kita kemarin (Selasa, 18/01/2022) telah terjun dan melihat langsung jalan yang katanya merugikan negara 9 miliar. Agak sedikit mengejutkan memang, karena fakta yang kami dapatkan jalan tersebut telah siap dibangun dengan baik dan sangat fungsional," ungkap Faisal. 

Kuasa hukum tersangka tipikor proyek pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot Kabupaten Simeulue, melakukan pengecekan langsung di lapangan, Selasa (18/1/2022). [Foto: Ist.]

Oleh karena itu menurut Faisal, Ia bersama tim kuasa hukum lainnya akan berjuang dan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan hukum secara terukur demi mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. 

"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap dan berjuang demi terungkapnya fakta-fakta sebenarnya dalam perkara ini, khususnya dipengadilan nantinya," pungkas Faisal Qasim. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda