Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Penyalahgunaan APBG, Jaksa Tahan Mantan Geuchik Gampong Paya Lipah

Dugaan Penyalahgunaan APBG, Jaksa Tahan Mantan Geuchik Gampong Paya Lipah

Rabu, 02 Juni 2021 19:58 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen [Dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan satu orang tersangka berinisial ES Yang merupakan mantan Geuchik Gampong Paya Lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen periode 2014-2019 atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Paya lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2017 dan 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S.Sumbayak SH menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan tim sementara adapun total kerugian Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 231.860.500. (Dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) akan tetapi perhitungan kerugian Negara ini bisa saja bertambah sesuai dengan perhitungan ahli.

"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, penyidik pada Kejaksaan Negeri Bireuen langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 Hari kedepan di Lapas Bireuen dan apabila masih dibutuhkan maka akan dilakukan perpanjangan penahanannya,"kata Wisdom dalam keterangan pers, Rabu (2/6/2021) kepada Dialeksis.com.

Wisdom menambahkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bireuen yang mana masyarakat tersebut menginformasikan adanya penggunaan Dana Desa pada Desa gampoeng Paya lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen yang diduga tidak sesuai dengan APBG.

Kemudian Berdasarkan informasi tersebut Plt Kejari Bireuen membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan. diperoleh keterangan dan dokumen yang membenarkan informasi dari masyarakat tersebut, yang mana ada beberapa pembanguna fisik yang dilaksanakan tidak sesuia dengan APBG dan penggunaan Dana BUMG yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sehingga kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan dan saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan,"demikian kata Wisdom. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda