kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Penipuan Lamaran Pekerjaan di PLTU, Zubir: Polisi Usut Tuntas!

Dugaan Penipuan Lamaran Pekerjaan di PLTU, Zubir: Polisi Usut Tuntas!

Selasa, 14 Desember 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya, Muhammad Zubir. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan lamaran pekerjaan pada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Nagan Raya.

Sebelumnya, Dikutip dari Antara, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Machfud mengatakan, bahwa kasusnya sudah mulai diselidiki.

AKP Machfud mengatakan berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, para warga yang melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa tertipu dengan janji akan mengikuti proses seleksi lamaran kerja di sebuah PLTU Nagan Raya.

Diketahui, sebelum mengajukan permohonan kerja, para korban diduga telah meyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku dari sebuah perusahaan diduaga sebagai pihak yang melakukan perekrutan tenaga kerja di sebuah PLTU Nagan Raya.

Adapun varian uang yang diminta dari Rp5-20 Juta per orang. uang itu sudah disetorkan sejak bulan Juni 2021, namun sampai saat ini, warga menyetorkan uang itu belum mendapati pekerjaan yang dijanjikan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya, Muhammad Zubir mengatakan, jadi kita melihat permasalahan ini secara keseluruhan.

“Kejadian-kejadian seperti ini bukanlah hal yang baru di Aceh, sebelumnya juga kita pernah melihat kejadian ini di Aceh Timur, Lhokseumawe, dimana ada perusahaan, ada calo-calo ini, dan kebetulan ini kejadian di Nagan Raya tepatnya di PLTU Nagan Raya, adanya dugaan penipuan lamaran kerja,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (14/12/2021).

Dirinya mengatakan, di kasus ini, masyarakat di imingi-imingi diterima bekerja di perusahaan tersebut. Namun, dimintai sejumlah uang. “Setelah dikasih uang bervariasi Rp 5-20 juta disebutkan dalam berita sebelumnya. Setelah diberikan uang itu, dan ternyata sampai sekarang belum ada dipanggil atau diterima di PLTU, ternyata merasa masyarakat ditipu atau dirugikan,” sebutnya.

Diketahui sudah ada masyarakat yang sudah melaporkan kejadian itu, Zubir mengatakan, kita meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut dan menyelesaikan perihal itu.

“Jika memang ada Warga Negara Asing yang terlibat didalamnya, ini harus dibuka atau transparan kepada publik, namun jika masih menunggu para pelapor lainnya, mungkin YARA akan membantu dan membuat posko pengaduan, jadi masyarakat yang merasa tertipu oleh calo-calo itu, kita tampung nanti dan akan kita buat laporan dan kita dampingi oleh YARA, ini maksudnya jika ada masyarakat yang tidak berani atau tidak hukum dan prosedurnya YARA akan bantu itu,” tukasnya.

Zubir juga mengatakan, seharusnya, untuk Warga Negara Asing kita juga mendesak kepada pemerintah untuk memeriksa dokumen-dokumen keberadaan mereka itu harus legal secara hukum.

“Karena untuk WNA yang masuk ke wilayah lain itu harus ada izin yang legal, begitupun sebaliknya Indonesia juga berlaku hal yang sama, karena keberadaan WNA ini harus legal secara hukum,”jelasnya.

Kemudian, Zubir meyampaikan, agar aparat untuk membuka hal ini. “Dalam hal ini, apakah calo menerima uangnya terlebih dahulu, baru diserahkan ke WNA, atau meraka (WNA) secara langsung berinteraksi, jika sampai WNA secara langsung berinteraksi untuk melakukan penipuan ini, maka ini sudah sangat keterlaluan, kita sudah dijajah ini,” tegasnya.

Lebih lanjut lagi Zubir berpesan kepada masyarakat khususnya di Nagan Raya yang sedang mencari pekerjaan. “Kita memang membutuhkan pekerjaan, cuman harus sangat hati-hati, jangan langsung tergiur dengan tawaran-tawaran pekerjaan yang masih belum jelas adanya, apalagi harus menyerahkan sejumlah uang,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda