Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeumpa Dua Orang Ditahan, Ini Peran Masing-Masing Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Pada Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dari taksiran kerugian menurut tim penyidik 2,1 Milyar.
Namun sampai saat ini Penyidik belum mem-publish hasil kerugian negara dalam perkara ini.
"Masih menunggu hasil audit Inspektorat Aceh," kata Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana saat ditanya Dialeksis.com, Selasa (19/7/2022).
Kedua tersangka, satu orang perempuan berinisial SM (47) warga Desa Pulo Lawang, selaku Ketua Kelompok Simpan Peminjam (KSP) pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang dan seorang laki-laki berinisial EHB (57) Warga Blang Cot Tunong, selaku Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 lalu sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014. Ia ditunjuk sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Kepala Kejari Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Muliana SH, kepada wartawan menjelaskan peran tersangka EHB, dimana setiap kelompok yang tidak memenuhi kriteria diloloskan akibatnya terjadi tunggakan sampai dengan saat ini.
Kata Muliana, salah satu Kelompok Simpan Pinjam (KSP) diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh saudari SM yang mana tunggakan tersebut merupakan kerugian keuangan negara karena dana SPP merupakan uang APBN.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (T-2) Nomor: Print-810/L.1.21/Fd. 1/07/2022 dan Nomor: Print-811/L.1.21/Fd.1/07/2022 masing-masing tertanggal 19 Juli 2022. Kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen," kata Kasie Intel Kejari Bireuen.
Kasie Intel juga menambahkan kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah tahanan Negara Klas IIB Bireuen .
"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP," sebutnya.
Pihak Kejari Bireuen juga menginformasikan berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya sampai dengan saat ini Penyidik Kejari Bireuen telah berhadil menyelamatkan uang sebesar Rp.609.038.000,- (enam ratus Sembilan juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet, yang mana uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen yang nantinya akan diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara ini. [FAJ]